Perindo Setuju Pembahasan RUU Pemilu Distop: dari Awal Diarahkan ke Sistem Kartel Politik
Sepakat dengan keputusan Komisi II DPR, Perindro katakan sejak awal partainya memang tidak menghendaki revisi UU Pemilu.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - DPP Partai Perindo sepakat dengan keputusan Komisi II DPR RI yang menghentikan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Sekjen DPP Partai Perindo Ahmad Rofiq mengatakan, sejak awal partainya memang tidak menghendaki revisi tersebut.
"Sejak awal Perindo telah meminta agar pembahasan undang-undang ini harus dihentikan karena undang-undang itu harus diuji oleh waktu," kata Rofiq saat dihubungi Tribunnews, Kamis (11/2/2021).
"Karena dari awal sarat kepentingan dan undang-undang lebih diarahkan ke sistem kartel politik maka tidak ada pilihan, harus setuju (pembahasan RUU Pemilu dihentikan)," lanjutnya.
Baca juga: PKS : Kami Tetap Istiqomah Ingin Lanjutkan Pembahasan RUU Pemilu
Rofiq mengatakan, setiap Undang-Undang memang memiliki banyak kekurangan dan kelebihan.
Namun, bukan berati sebuah Undang-Undang harus direvisi setiap lima tahun sekali.
"Selama ini setiap 5 tahun dirubah, sehingga seolah-olah bangsa yang sebesar ini tidak mempunyai format yang jelas tentang pemilu. Undang-undang yang masih berlaku memang plus minusnya banyak, tapi perlu beberapa waktu untuk diuji efektivitasnya," katanya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu.
Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu.
"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).
Baca juga: Komisi II Sepakat Tak Lanjutkan RUU Pemilu, Hanura : Memang Tak Ada Urgensi Ubah UU Pemilu saat Ini
Setelah para kapoksi sepakat terkait tidak dilanjutkannya RUU Pemilu, Doli mengatakan hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI.
Nantinya, kata dia, hal tersebut akan dibahas di bamus bersama Badan Legislasi DPR RI.
"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR kemudian diserahkan di baleg kemudian nanti kalo mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas tentunya kan gitu," jelas Doli.