Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Setuju Tak Lanjutkan RUU Pemilu, PSI : Silakan Diubah Setelah Diterapkan 4 Sampai 5 Kali Pemilu 

Ke depan PSI mengharapkan UU Pemilu diubah karena alasan kebutuhan objektif dan menyangkut kepentingan yang lebih besar, bukan kepentingan politik.

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Setuju Tak Lanjutkan RUU Pemilu, PSI : Silakan Diubah Setelah Diterapkan 4 Sampai 5 Kali Pemilu 
ist
Dea Tunggaesti 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyambut baik pernyataan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bahwa Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

"PSI menyambut baik kesepakatan di Komisi II DPR yang tidak melanjutkan revisi UU No 7/2017 tentang Pemilu. Sejak awal, kami berpandangan UU Pemilu belum perlu direvisi sekarang," ujar Plt Sekretaris Jenderal PSI Dea Tunggaesti, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (11/2/2021). 

Dea menilai boleh-boleh saja ada evaluasi terhadap UU Pemilu yang saat ini digunakan.

Hanya saja evaluasi dan perubahan UU Pemilu hendaknya dilakukan setelah beberapa kali pemilu dilakukan. 

"Silakan UU tersebut dievaluasi dan diubah setelah diterapkan pada 4 atau 5 kali pemilu. Kita belajar dulu secara seksama dari pengalaman saat menggunakannya," kata Dea. 

Baca juga: Perindo Setuju Pembahasan RUU Pemilu Distop: dari Awal Diarahkan ke Sistem Kartel Politik

Ke depannya, PSI mengharapkan UU Pemilu diubah karena alasan kebutuhan objektif dan menyangkut kepentingan yang lebih besar, bukan karena kepentingan politik jangka pendek. 

"PSI berharap UU Pemilu diubah karena kebutuhan objektif dan menyangkut kepentingan lebih besar, yaitu terus memperkuat sistem politik kita. UU jangan dibongkar-pasang kapan saja, sekadar mengikuti kepentingan politik jangka pendek," tandasnya. 

Baca juga: Sejak Awal Tak Dukung RUU Pemilu, PKPI : Itu Upaya Mengkerdilkan Demokrasi

Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengatakan Komisi II telah sepakat tidak akan melanjutkan pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu. 

Hal itu disampaikannya setelah menggelar rapat dengan Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) terkait kelanjutan pembahasan RUU Pemilu

"Tadi saya udah rapat dengan seluruh pimpinan dan Kapoksi yang ada di Komisi II dengan melihat perkembangan dari masing-masing parpol terakhir-terakhir, ini kami sepakat untuk tidak melanjutkan pembahasan ini," ujar Doli, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (10/2/2021).

Setelah para kapoksi sepakat terkait tidak dilanjutkannya RUU Pemilu, Doli mengatakan hal ini akan dilaporkan kepada pimpinan DPR RI. 

Nantinya, kata dia, hal tersebut akan dibahas di bamus bersama Badan Legislasi DPR RI.

"Bamus memutuskannya seperti apa itu kan pandangan resmi dari fraksi masing-masing di DPR kemudian diserahkan di baleg kemudian nanti kalo mau dibicarakan dengan pemerintah tentang list Prolegnas tentunya kan gitu," jelas Doli.

"Apakah tadi pertanyaannya mau didrop atau tidak itu kan kewenangannya ada di instansi yang lain," imbuhnya.

Baca juga: Komisi II Sepakat Tak Lanjutkan RUU Pemilu, Hanura : Memang Tak Ada Urgensi Ubah UU Pemilu saat Ini 

Lebih lanjut, politikus Golkar itu menegaskan pembahasan RUU Pemilu dirasa kurang tepat dalam situasi saat ini yang tengah fokus menangani pandemi. 

Karenanya untuk pembahasan RUU Pemilu itu akan dilakukan kembali ketika waktunya sudah dirasa tepat. 

"Bahwa hari ini kita tidak atau belum bisa (membahas RUU Pemilu) karena situasi, sekarang kita diajak karena memang suasana pandemi kita semakin hari semakin kurang kondusif," kata Doli. 

"Dimana kita sekarang sebagai negara Asia tertinggi tingkat kasus Covid-19 tentu kita fokusnya pemerintah mengatakan kita sekarang hanya fokus kepada penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi. Ya sudah mungkin waktunya belum tepat, nanti kita cari waktu yang tepat lagi," tandasnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas