Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ini Sanksinya Bila Melanggar

Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian saat libur Tahun Baru Imlek 2021. Ini sanksi bila melanggar.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in ASN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ini Sanksinya Bila Melanggar
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian saat libur Tahun Baru Imlek 2021. Ini sanksi bila melanggar. 

Tjahjo meminta ASN untuk terus menjadi teladan bagi masyarakat di lingkungannya dalam penerapan PHBS dan protokol kesehatan.

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelasnya.

Baca juga: PM Lee: Menghargai Keluarga Saat Imlek Penting, Tapi Batasi Interaksi Saat Covid-19 Juga Perlu

Baca juga: Apa Itu Gong Xi Fa Cai? Ucapan yang Sering Didengar saat Perayaan Tahun Baru Imlek

Sanksi

Surat edaran tersebut juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.

PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas