Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●
Update Jadwal & Skor
Grup B - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 02:00 WIB
Canada
Kanada
1 - 1
Bosnia
Bosnia
Grup D - Matchday 1
Sabtu, 13 Juni 2026 | 08:00 WIB
United States
Amerika Serikat
4 - 1
Paraguay
Paraguay
Lihat Selengkapnya
Semua Jadwal Laga

ASN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ini Sanksinya Bila Melanggar

Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian saat libur Tahun Baru Imlek 2021. Ini sanksi bila melanggar.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
zoom-in ASN Dilarang Bepergian saat Libur Imlek 2021, Ini Sanksinya Bila Melanggar
Dok Kemenpar
Ilustrasi ASN menggunakan seragam Korpri sedang upacara. Tjahjo Kumolo melakukan pembatasan mobilitas dengan larangan bagi ASN untuk bepergian saat libur Tahun Baru Imlek 2021. Ini sanksi bila melanggar. 
Memuat video…

“ASN harus menjadi contoh dan mengajak keluarga serta masyarakat di lingkungan tempat tinggalnya untuk selalu menerapkan 5M,” jelasnya.

Baca juga: PM Lee: Menghargai Keluarga Saat Imlek Penting, Tapi Batasi Interaksi Saat Covid-19 Juga Perlu

Baca juga: Apa Itu Gong Xi Fa Cai? Ucapan yang Sering Didengar saat Perayaan Tahun Baru Imlek

Sanksi

Surat edaran tersebut juga mencantumkan penerapan disiplin bagi ASN yang melanggar ketentuan.

PPK kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah diimbau menegakkan disiplin ASN dalam protokol kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat ASN yang melanggar, maka diberikan hukuman disiplin sesuai dengan PP Nomor 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan PP Nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

(Tribunnews.com/Nuryanti)

Rekomendasi Untuk Anda
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas