Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota saat Libur Imlek, Wajib Isi Absensi untuk Pengawasan

ASN dilarang pergi ke luar kota saat libur Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2/2020).

Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Miftah
zoom-in ASN Dilarang Pergi ke Luar Kota saat Libur Imlek, Wajib Isi Absensi untuk Pengawasan
TRIBUNNEWS/JEPRIMA
Pegawai Negeri Sipil (PNS) berselfie di tengah kerumunan pegawai saat acara halal bihalal dengan sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Gedung Balaikota, Jakarta Pusat, Juni 2019 silam. ASN dilarang pergi ke luar kota saat libur Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ASN dilarang pergi ke luar kota saat libur Imlek yang jatuh pada Jumat (12/2/2020).

Selain itu, para ASN juga diminta melakukan absensi sebagai bentuk pemantauan.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) meminta kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar melaporkan kepatuhan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Hal ini terkait Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 4/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah bagi Pegawai ASN selama Libur Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili dalam Masa Pandemi Covid-19.  

Hal itu disampaikan Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini saat konferensi pers terkait "ASN Dilarang Berpergian Saat Libur Imlek" melalui kanal YouTube Kementerian PARB, Kamis (11/2/2021).

"Pada masa liburan Imlek ini, kami minta supaya para pejabat pembina kepegawaian (PPK) menyampaikan laporan pelaksanaan dari surat edaran ini kepada Menpan paling lambat 16 Februari melalui email," kata Rini.

Rini menambahkan, sampai hari ini Kementerian PANRB belum menerima laporan terkait pegawai ASN yang melakukan pelanggaran larangan keluar kota.

Baca juga: 4 Hal Penting Saat Imlek: Mendekor Rumah, Makan Malam Bersama, hingga Bagi-bagi Angpau

Baca juga: Wisatawan yang Hendak Libur Imlek di Puncak Bogor Wajib Tunjukkan Surat Rapid Antigen

Baca juga: Libur Imlek, Korlantas Pastikan Tak Ada Lonjakan Signifikan Arus Kendaraan di Tol Cikampek

Berita Rekomendasi

Isi Absensi

Rini Widyantini mengatakan, perlunya melakukan pengawasan untuk para aparatur sipil negara (ASN) atau PNS saat libur Imlek.

Pengawasan yang dimaksud, yakni dengan wajib mengisi daftar absensi pegawai saat libur Imlek.

Tentunya, ini dilakukan agar ASN tidak berpergian ke luar kota selama libur panjang.

"Saya bisa memberikan contoh, kita selama liburan ini untuk dilakukan absensi selama liburan," kata Rini.

"Dari absensi ini kita ada keterangan mengenai lokasi dimana kita berada, sehingga bisa dilihat kapan atau bagaimana si pegawai itu berada pada waktu liburan," tambahnya.

Untuk mendukung langkah itu, Rini meminta kepada seluruh pejabat pembina kepegawaian (PPK) di kementerian/lembaga dan pemerintah daerah agar mengembangkan metode pengawasan berbasis IT tersebut.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas