Cara Cairkan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Cek Penerima Bantuan Melalui pip.kemdikbud.go.id
Berikut ini cara cairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP), segera cek nama siswa penerima bantuan melalui pip.kemdikbud.go.id.
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
TRIBUNNEWS.COM - Simak cara mencairkan dana Program Indonesia Pintar (PIP), segera cek nama penerima bantuan melalui pip.kemdikbud.go.id.
Dikutip dari Indonesia Pintar Kemdikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).
Nantinya, bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) akan disalurkan melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Program Indonesia Pintar (PIP) ini ditujukan kepada siswa SD, SMP, dan SMA/SMK sederajat yang berusia 6-21 tahun dengan besaran berbeda tiap jenjangnya.
Baca juga: Login pip.kemdikbud.go.id, Cek Penerima Dana PIP 2021 untuk SD-SMP-SMA
Baca juga: Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id untuk Daftar KIP-Kuliah 2021, Ini Syarat Pendaftarannya
Namun sebelum mencairkannya, cek terlebih dahulu apakah peserta didik menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) atau tidak dengan cara mengakses situs resmi pip.kemdikbud.go.id.
Setelahnya, bantuan ini dapat digunakan untuk membantu biaya pribadi peserta didik, seperti membeli perlengkapan sekolah/kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.
Sasaran Program Indonesia Pintar (PIP), dikutip dari indonesiapintar.kemdikbud.go.id:
- Peserta didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP);
- Peserta didik dari keluarga miskin/rentan miskin dengan pertimbangan khusus;
- Peserta didik SMK yang menempuh studi keahlian kelompok bidang: Pertanian, Perikanan, Peternakan, Kehutanan, Pelayaran, dan Kemaritiman.
Berikut besaran dana sesuai tingkatan pendidikan yang sedang ditempuh peserta didik, yakni:
1. Peserta didik SD/MI/ Paket A mendapatkan Rp 450.000,00 per tahun;
2. Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp 750.000,00 per tahun;
3. Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp 1.000.000,00 per tahun.
Baca juga: KLIK pip.kemdikbud.go.id untuk Cek Nama Siswa SD-SMA/SMK Penerima Dana Bantuan PIP, Begini Caranya