Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komentari Pelaporan Novel Baswedan, Iwan Fals: Gitu Aja Dilaporin, Dikit-dikit Lapor

Musisi senior Iwan Fals turut mengomentari kasus pelaporan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Citra Agusta Putri Anastasia
zoom-in Komentari Pelaporan Novel Baswedan, Iwan Fals: Gitu Aja Dilaporin, Dikit-dikit Lapor
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 

TRIBUNNEWS.COM - Musisi senior Iwan Fals turut mengomentari kasus pelaporan penyidik senior KPK Novel Baswedan.

Untuk diketahui, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan, dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK).

Laporan itu terkait dengan cuitan Novel Baswedan atas meninggalnya Maaher At Thuwailibi di Rutan Bareskrim Polri pada Senin (8/2/2021).

Kala itu, Novel menanggapi pernyataan polisi yang menyebut Maaher meninggal karena sakit.

Ia pun mengatakan, hampir tidak pernah dengar ada tahanan kasus penghinaan meninggal di dalam ruang tahanan (rutan).

"Innalillahi Wainnailaihi Rojiun Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Pdhl kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Org sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jgn keterlaluanlah.. Apalagi dgn Ustadz. Ini bukan sepele lho," tulis Novel Baswedan di akun Twitternya.

Baca juga: Novel Baswedan Dilaporkan ke Bareskrim Polri Terkait Cuitan Soal Meninggalnya Maaher At Thuwailibi

Baca juga: Bareskrim Telah Terima Laporan PPMK Soal Cuitan Novel Baswedan Meninggalnya Maheer

PPMK dalam laporannya menuding Novel Baswedan telah melakukan penyebaran ujaran berita bohong (hoaks) dan provokasi melalui media sosial.

Berita Rekomendasi

"Dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi," ujar Wakil Ketua Umum PPMK Joko Priyoski di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Dia menuding Novel Baswedan telah melanggar berita bohong sesuai Pasal 14 15 UU 1946 dan UU ITE Pasal 45 A Ayat 2 Jo Pasal 28 Ayat 2 UU 18 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 Tahun 2008.

Dia meminta Novel dipanggil atas cuitannya tersebut.

"Jadi kami minta Bareskrim untuk memanggil saudara Novel Baswedan untuk melakukan klarifikasi atas cuitan tersebut," kata dia, diberitakan Tribunnews.com.

Dia menuding Novel Baswedan tidak berhak untuk berkomentar terkait kasus meninggalnya Maaher At-Thuwailibi.

Terkait dengan itu, musisi kondang tanah air, Iwan Fals turut berkomentar atas pelaporan itu.

Ia mengunggah foto tangkapan layar mengenai pemberitaan Novel Baswedan yang dilaporkan ke polisi.

Halaman
12
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas