KPI Temukan 37 Tayangan Televisi Diduga Melanggar Protokol Kesehatan, Berikut Daftarnya
KPI menyebut dari 37 tayangan ini, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan didominasi tidak mengenakan masker dan pelindung wajah.
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menemukan 37 tayangan televisi yang diduga berpotensi melanggar protokol kesehatan.
Sebanyak 37 tayangan tersebut bersumber dari 11 stasiun televisi, dimana 36 tayangan berasal dari hasil tim pemantauan isi siaran, sedangkan 1 tayangan berasal dari pengaduan publik yang disampaikan ke KPI.
Dilansir situs KPI, dari 37 tayangan ini, pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan didominasi tidak mengenakan masker dan pelindung wajah.
Selain itu didapati juga tayangan yang tidak memperhatikan jarak fisik atau social distancing.
Mayoritas acara yang diduga melanggar prokes ini didominasi oleh program hiburan variety show.
Baca juga: Dokter Tirta Tegur Artis Pakai Face Shield Modis, Titi DJ Setuju Pakai Masker Saat Isi Acara di TV
Namun, ada pula beberapa program seperti talkshow dan religi yang diduga melanggar protokol kesehatan.
Pemantauan yang dilakukan KPI itu tidak termasuk pada program siaran film, sinetron, dan tayangan yang disiarkan ulang (re-run) yang diproduksi sebelum pandemi Covid-19.
Atas temuan itu, KPI akan mengadakan rapat untuk meneliti lebih jauh sebelum memutuskan jenis sanksi yang dijatuhkan.
"Nanti, Rapat Pleno akan memutuskan jenis sanksi yang dijatuhkan pada masing-masing program siaran yang terbukti melakukan pelanggaran,“ kata Wakil Ketua KPI, Mulyo Hadi Purnomo, dalam keterangannya dikutip dari situs kpi.go.id.
Berikut Daftar Program yang Berpotensi Melanggar Protokol Kesehatan
Baca juga: Protes Nikita Mirzani setelah Program Acaranya Nih Kita Kepo Ditegur KPI, Bandingkan dengan Sinetron
Baca juga: Muhammadiyah Nilai Aisha Weddings Melanggar Aturan yang Berlaku
Parimeter Kepatuhan Program Siaran
KPI sendiri telah menetapkan parameter kepatuhan program siaran dalam menjalankan protokol kesehatan di masa pandemi ini.
Paremeter tersebut yakni:
1. Jaga jarak 1-2 meter;
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.