Menantu Nurhadi Pernah Belikan Arloji Richard Mille Seperti Punya Moeldoko, Harganya Rp 1,5 Miliar
Marietta mengungkapkan, jam tangan yang dibeli Rezky adalah Richard Mille RM 11 Asia Boutique Rose Gold seharga Rp 1,85 miliar.
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) dan menantunya Rezky Herbiyono digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/10/2021).
Sidang menghadirkan sorang saksi, pemilik toko jam, Marietta. Dalam kesaksiannya, Marietta menyebut Rezky Herbiyono, pernah membeli jam mewah untuk mertuanya Nurhad. Jam mewah itu seperti milik mantan Panglima TNI Moeldoko.
Marietta menceritakan soal pembelian jam itu di tokonya.
"Dia (Rezky) biasanya ngobrol dengan sama temannya di toko 'Oh ini bagus nih kaya punyanya Moeldoko.'"
"Si babe mau nih, seperti itu kaya lagi cerita," kata Marietta saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, dikutip dari Antara.
Jaksa penuntut umum (JPU) sempat bertanya bagaimana Marietta mengetahui jam tangan mirip milik Moeldoko yang dibeli Rezky adalah untuk Nurhadi.
Marietta mengaku mendengarnya langsung dari Rezky, saat ia mengobrol dengan temannya.
Marietta mengungkapkan, jam tangan yang dibeli Rezky adalah Richard Mille RM 11 Asia Boutique Rose Gold seharga Rp 1,85 miliar.
Baca juga: Menantu Nurhadi Bantah Pernah Beli Jam Mewah Seharga Rp 1,85 Miliar untuk Eks Sekretaris MA
Dari keterangannya, ia mengaku, mengetahui jam itu digunakan oleh Moeldoko dari pemberitaan media massa.
"Saya tahunya dari berita, kan viral ditampilkan foto-foto-nya, saat itu yang ditampilkan di berita adalah tipe Richard Mille RM 11 Asia Boutique dan Richard Mille RM 11 Black Kite, tapi Pak Moeldoko kan mengaku jam-nya itu palsu kalau yang saya jual asli," ucap Marietta.
Baca juga: Nurhadi Bantah Dibelikan Jam Tangan Mewah Rp 1,85 Miliar dari Menantunya Rezky Herbiyono
Soal pembayarannya, kata Marietta, dilakukan secara bertahap sebanyak tiga kali lewat transfer yaitu sebesar Rp 500 juta, Rp 700 juta, dan Rp 500 juta
. "Di sini disebutkan bahwa pembayaran oleh Iwan Liman pada 13 Oktober 2015?" tanya jaksa. "Ya betul," ungkap Marietta.
Dalam kasus ini, Nurhadi dan Rezky didakwa menerima suap senilai Rp 45,7 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara yang melibatkan Hiendra.
Selain didakwa menerima suap, Nurhadi dan Rezky juga didakwa menerima gratifikasi senilai total Rp 37,287 dari sejumlah pihak yang berperkara.
Atas perbuatannya itu, Nurhadi dan Rezky didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Menantu Belikan Nur Hadi Arloji seperti Milik Moeldoko, Penjual: Harganya Rp 1,5 Miliar
Editor: Suyanto