Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Simak Sejarah Imlek di RI: Dilarang Soeharto saat Orde Baru, Dijadikan Hari Libur oleh Megawati

pada 2002, Imlek resmi dinyatakan sebagai salah satu hari libur nasional oleh Presiden Megawati Soekarnoputri.

Editor: Sanusi
zoom-in Simak Sejarah Imlek di RI: Dilarang Soeharto saat Orde Baru, Dijadikan Hari Libur oleh Megawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Warga keturunan Tionghoa bersembahyang di Vihara Amurva Bhumi, Jakarta, Kamis (11/2/2021). Sembahyang Malam Tahun Baru Imlek 2572 dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat dan pembatasan jadwal ibadah dengan hanya sampai pukul 19.00 WIB untuk mencegah penyebaran COVID-19. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNNEWS.COM - Tahun Baru Imlek 2021 dirayakan hari ini, Jumat (12/2/2021).

Jutaan orang di seluruh dunia akan mempersiapkan acara terpenting dalam kalender China, Hari Raya Imlek 2021.

Selain China, beberapa negara lain juga merayakan perayaan Imlek seperti Vietnam, Singapura, Thailand, Kamboja, Malaysia, Indonesia, Mongolia, Myanmar, Tibet, Mauritius, Korea Utara, dan Korea Selatan.

Baca juga: Antisipasi Covid-19 saat Libur Imlek, Polisi Gelar Rapid Test Antigen di Perbatasan Karawang 

Baca juga: Kumpulan Ucapan Selamat Tahun Baru Imlek 2021, Cocok Dikirimkan ke Keluarga dan Jadi Status Sosmed

Harapan baik dan salam keberuntungan pun berlimpah di seluruh China maupun bagi warga keturunan Tionghoa. Di Indonesia, perayaan Imlek secara meriah baru bisa dilakukan pada masa pemerintahan Presiden Gus Dur.

Lantas, seperti apa sejarah Imlek di Indonesia?

Imlek di masa Orde Baru

Jika menilik sejarah Imlek di Indonesia, pada masa Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Soeharto, perayaan Imlek dan berbagai tradisi Cina dibatasi di Indonesia.

Berita Rekomendasi

Dirangkum dari Harian Kompas (5/2/2000), pemerintah melarang dilakukannya secara terbuka segala bentuk kegiatan agama, kepercayaan dan adat istiadat Cina melalui Instruksi Presiden (Inpres) No 14 Tahun 1967.

Inpres No 14 Tahun 1967 itu membuat warga masyarakat keturunan Tionghoa tak lagi bisa merayakan ritual-ritual Konghucu, kepercayaan asli mereka.

Termasuk merayakan Imlek dengan menggelar pertunjukkan barongsai dan mengarak patung dewa-dewa alias toapekong di tempat-tempat umum. Huruf-huruf atau lagu Mandarin tidak boleh diputar di radio.

Koran-koran beraksara Cina diberangus. Sekolah-sekolah Cina yang mengajarkan bahasa dan kebudayaan Cina pun ditutup.

Pemerintah Orde Baru (Orba) waktu itu meragukan nasionalisme keturunan Tionghoa.

Meski umumnya sudah turun temurun tinggal di bumi Nusantara, mereka dicurigai secara politis masih berorientasi ke Republik Rakyat Cina (RRC).

RRC, khususnya Partai Komunis Cina (PKC), dituding telah ikut membesarkan Partai Komunis Indonesia (PKI) dan punya andil dalam gerakan pemberontakan G-30-S/PKI tahun 1965.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas