Tjahjo Dukung KPK Dalam Penguatan Jabatan Fungsional: Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan
Tjahjo berpesan ke KPK agar dalam melakukan mengembangkan jabatan fungsional baru basisnya harus sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan organisasi
Penulis: Fransiskus Adhiyuda Prasetia
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi satu di antara lembaga negara yang berkomitmen melakukan percepatan reformasi birokrasi melalui transformasi jabatan struktural ke jabatan fungsional.
Dalam mempercepat pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional, KPK telah mengajukan usulan pembentukan jabatan fungsional baru di lingkungan KPK ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) selaku instansi yang diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi.
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan dukungannya, mengingat Presiden Joko Widodo mengamanatkan Kementerian PANRB untuk mendorong percepatan penyederhanaan birokrasi di instansi pemerintah melalui pengalihan jabatan administrasi ke jabatan fungsional.
"Kementerian PANRB siap mendukung pembentukan jabatan fungsional baru di KPK," kata Menteri Tjahjo saat audiensi KPK ke Kantor Kementerian PANRB, Kamis (11/2/2021).
Baca juga: Disebut Telantarkan Kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Jawaban KPK
Di dalam mengusulkan jabatan fungsional baru, Kementerian PANRB menyampaikan beberapa catatan kepada KPK.
Dalam penetapan jabatan fungsional, instansi pengusul perlu memperhatikan beberapa hal, seperti adanya mandat atau kebutuhan akan jabatan fungsional tersebut, perbedaan dengan jabatan fungsional yang sudah ada, jenjang karier, dan pengembangan kompetensi jabatan fungsional.
Hal yang tidak kalah penting adalah penetapan jabatan fungsional harus memperhatikan keberlangsungan pola karier pegawai.
Oleh karena itu, sangat penting untuk dicermati bagaimana keterkaitan satu jabatan dengan jabatan yang lainnya.
Perlu dirangkum apa yang menjadi spesialisasi dari jabatan tersebut, sehingga nantinya pola karier dalam jabatan tersebut tidak mandek.
Baca juga: Menkes Budi Gunadi Sadikin Minta KPK Kawal Pembelian 426 Juta Dosis Vaksin Covid-19
Tjahjo berpesan kepada KPK agar dalam melakukan mengembangkan jabatan-jabatan fungsional baru, basisnya harus sesuai dengan tugas, fungsi, dan kebutuhan organisasi.
"Seperti arahan Presiden, yang penting sesuai kebutuhan, bukan keinginan," tegasnya.
Pada tahun 2020, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 41/2020 tentang Pengalihan Pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan pengalihan pegawai KPK menjadi ASN tentu membutuhkan penyesuaian-penyesuaian jabatan.
Dikatakan, jabatan di KPK terdiri dari rumpun struktural, spesialis, dan staf atau administrasi yang sedianya akan disesuaikan ke dalam jabatan-jabatan yang ada di ASN.
"Ini yang kami kaji dan akan kami kukuhkan. Tentunya bekerja sama dan meminta bantuan kepada Kementerian PANRB agar seluruh jabatan fungsional yang ada di KPK ini ada rumahnya," kata Firli.
Baca juga: KPK Dalami Dokumen Bansos yang Disita Lewat Pemeriksaan Komisaris PT RPI
Firli mengungkapkan, KPK telah melakukan inventarisasi jabatan fungsional.
Ada beberapa jabatan yang sudah dicoba untuk dimasukkan ke dalam rumah jabatan yang ada di kementerian dan lembaga, tetapi masih ada yang kurang tepat.
"Hal ini yang perlu dibahas secara paralel agar tidak tertatih-tatih," pungkas Firli.