Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jokowi Teken Perpres, Kini RI Bisa Kerjasama dengan Lembaga Internasional Soal Penelitian Vaksin

Dalam Perpres yang baru tersebut kerjasama internasional diperbolehkan dalam pengadaan vaksin dan penelitian.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Jokowi Teken Perpres, Kini RI Bisa Kerjasama dengan Lembaga Internasional Soal Penelitian Vaksin
Freepik
ilustrasi vaksin 

Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail 

TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Perpres tersebut merupakan perubahan atau revisi dari Perpres 99 tahun 2020.

Dalam Perpres yang baru tersebut kerjasama internasional diperbolehkan dalam pengadaan vaksin dan penelitian.

Hal itu tercantum dalam pasal 4 ayat 2 Perpres 14/2021 sebagaiman dikutip Tribunnews.com, Sabtu, (13/2/2021).

Baca juga: Perpres Baru Diteken Jokowi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Dapat di Denda

Kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:

a. kerjasama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID- 19; dan/atau
b. kerjasama untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID- 19.

Berita Rekomendasi

Pada Perpres sebelum revisi, kerjasama dengan badan atau lembaga internasional hanya terbatas dalam penyediaan vaksin saja.

Tidak hanya itu dalam Perpres yang baru tersebut Presiden menghapus syarat badan usaha yang akan menyediakan vaksin. Presiden menghapus  persyaratan sertifikat cara pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat bagi badan usaha yang ditunjuk Menteri Kesehatan untuk pengadaan vaksin. 

Persyaratan badan usaha yang akan melakukan pengadaan vaksin ditetapkan oleh Menteri Kesehatan. 

Selain itu, dalam Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4).

Bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin akan mendapatkan  sanksi administratif. Diantaranya yakni berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;

Baca juga: Kemenkes: 81 Ribu Vaksinator Disiapkan untuk Vaksinasi Petugas Pelayanan Publik

Selain itu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.

"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.

Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular. 

"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan  undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.

Warga yang dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. Salah satunya, terkait kondisi kesehatan.

Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi atau tepatnya 10 Februari 2021.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas