Jokowi Teken Perpres, Kini RI Bisa Kerjasama dengan Lembaga Internasional Soal Penelitian Vaksin
Dalam Perpres yang baru tersebut kerjasama internasional diperbolehkan dalam pengadaan vaksin dan penelitian.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews Taufik Ismail
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Perpres tersebut merupakan perubahan atau revisi dari Perpres 99 tahun 2020.
Dalam Perpres yang baru tersebut kerjasama internasional diperbolehkan dalam pengadaan vaksin dan penelitian.
Hal itu tercantum dalam pasal 4 ayat 2 Perpres 14/2021 sebagaiman dikutip Tribunnews.com, Sabtu, (13/2/2021).
Baca juga: Perpres Baru Diteken Jokowi, Penerima Vaksin yang Tolak Vaksinasi Dapat di Denda
Kerjasama dengan lembaga/badan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi:
a. kerjasama dalam rangka penelitian dan pengembangan Vaksin COVID- 19; dan/atau
b. kerjasama untuk penyediaan Vaksin COVID-19 dan tidak termasuk peralatan pendukung untuk Vaksinasi COVID- 19.
Pada Perpres sebelum revisi, kerjasama dengan badan atau lembaga internasional hanya terbatas dalam penyediaan vaksin saja.
Tidak hanya itu dalam Perpres yang baru tersebut Presiden menghapus syarat badan usaha yang akan menyediakan vaksin. Presiden menghapus persyaratan sertifikat cara pembuatan obat atau sertifikat cara distribusi obat bagi badan usaha yang ditunjuk Menteri Kesehatan untuk pengadaan vaksin.
Persyaratan badan usaha yang akan melakukan pengadaan vaksin ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.
Selain itu, dalam Perpres yang diteken pada 9 Februari 2021 tersebut terdapat pasal yang mengatur kewajiban vaksinasi bagi masyarakat yang telah ditetapkan menerima vaksin.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 19 yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 19 dapat dikenakan sanksi administratif," bunyi Pasal 13A ayat (4).
Bagi masyarakat yang menolak untuk vaksinasi, padahal sudah ditetapkan sebagai penerima vaksin akan mendapatkan sanksi administratif. Diantaranya yakni berupa penundaan penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
Baca juga: Kemenkes: 81 Ribu Vaksinator Disiapkan untuk Vaksinasi Petugas Pelayanan Publik
Selain itu penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau denda.
"Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya," bunyi pasal 13A ayat 5.
Selain sanksi administratif, masyarakat yang menolak vaksinasi, bahkan hingga menyebabkan terhalangnya program penanggulangan Covid-19 juga dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan UU Wabah Penyakit Menular.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti Vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat (a) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular," bunyi pasal 13B.
Warga yang dikecualikan untuk tidak mengikuti vaksinasi yakni apabila tidak memenuhi kriteria penerima vaksin sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia. Salah satunya, terkait kondisi kesehatan.
Perpres tentang vaksinasi tersebut berlaku sejak tanggal diundangkan. Adapun Perpres diundangkan sehari setelah diteken Jokowi atau tepatnya 10 Februari 2021.