Menko PMK Muhadjir Kecam Ajakan Pernikahan Usia Anak
Muhadjir mengecam event organizer Aisha Weddings karena diduga telah mempromosikan pernikahan usia muda.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menegaskan bahwa pemerintah menolak keras pernikahan terhadap anak.
Muhadjir mengecam event organizer Aisha Weddings karena diduga telah mempromosikan pernikahan usia muda.
"Tidak hanya pemerintah, tetapi masyarakat luas juga resah karena propaganda yang dilakukan Aisha Weddings," ujar Muhadjir melalui keterangan tertulis, Sabtu (13/2/2021).
Mantan Mendikbud ini menilai promosi itu tidak pantas dilakukan apalagi saat bangsa Indonesia sedang mengalami pandemi Covid-19.
Masyarakat saat ini tengah fokus untuk menjalankan protokol kesehatan sebagai upaya melindungi keluarga dari virus yang sangat membahayakan.
Baca juga: Polri Masih Mendalami Polemik Keberadaan Aisha Weddings yang Viral di Media Sosial
"Menikah di usia yang sangat muda bertentangan dengan tujuan syariat nikah itu sendiri, yaitu harus membawa kemaslahatan dan kebaikan bagi pasangan yang menikah," tutur Muhadjir.
Menikah di usia anak, menurut Muhadjir, akan membawa bahaya dan bencana bagi anak itu sendiri dan masa depan generasi penerus bangsa.
Secara biologis dan psikologis anak-anak belum siap untuk berumah tangga.
Di samping itu, tujuan pernikahan dalam Islam adalah menciptakan keluarga sakinah serta dalam rangka memperoleh keturunan (hifzh al-nasl).
Itu pun hanya bisa tercapai pada usia di mana calon mempelai telah sempurna akal pikirannya serta siap melakukan proses reproduksi.
"Pernikahan anak berpotensi menghasilkan bayi yang kurang sehat karena anak di bawah usia 18 tahun, secara fisik belum siap untuk melahirkan," ungkap Muhadjir.
Padahal, ibu merupakan sekolah pertama bagi anak. Oleh karenanya seorang perempuan yang akan menikah harus sudah menyadari tugas dan tanggung jawab dalam memberikan pendidikan yang baik bagi anak.
Di sisi lain, pernikahan anak secara hukum juga bertentangan dengan Undang-Undang No. 16/2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 1/1974 tentang Perkawinan, yaitu minimal usia boleh menikah untuk perempuan adalah 19 tahun.
Lebih ironis, pernikahan anak berpotensi menambah kemiskinan baru karena pengantin anak belum memiliki penghasilan untuk menghidupi keluarga. Kondisi demikian sangat mungkin menyebabkan lahirnya generasi anak-anak stunting yang diakibatkan ketidaksiapan ekonomi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.