Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

40 Personel Polri Dikerahkan Cari WNA Rusia Yang Kabur dari Imigrasi di Bali

40 personel Polri diturunkan untuk membantu mengejar warga negara asing (WNA) Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka yang kabur

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 40 Personel Polri Dikerahkan Cari WNA Rusia Yang Kabur dari Imigrasi di Bali
Istimewa
Foto Andrew Ayer - Melarikan Diri dari Ruang Detensi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali, Dua WNA Kini DPO 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 40 personel Polri diturunkan untuk membantu mengejar warga negara asing (WNA) Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka yang kabur dari detensi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis (11/2/2021)

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyebut personel yang diturunkan berasal dari Polda Bali dan Polresta Denpasar.

"Untuk personel yang dilibatkan dari resmob Polda Bali 2 team dan Resmob Polresta Denpasar 2 team berjumlah 40 orang," kata Brigjen Rusdi saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021).

Mabes Polri, kata Rusdi, nantinya akan tetap mengawasi jajaran di daerah dalam operasi pengejaran tersebut. Pihaknya belum berencana untuk menurunkan personel.

"Sampai saat ini dari Mabes Polri tetap melakukan pemantauan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai kini tengah melakukan pencarian dan pengejaran terhadap warga negara asing (WNA) Rusia bernama Andrew Ayer alias Andrei Kovalenka.

Ia disebut adalah WNA Rusia yang berstatus buron Interpol.

Baca juga: BREAKING NEWS: WNA Rusia Buron Interpol Kabur dari Imigrasi Ngurah Rai Usai Dijenguk Teman Wanitanya

BERITA REKOMENDASI

Kini Andrew Ayer melarikan diri dari ruang detensi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada Kamis, tanggal 11 Februari 2021 pukul 13.20 WITA lalu.

Hal itu disampaikan Kasi Informasi dan Komunikasi Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Putu Suhendra Tresnadita, saat dikonfirmasi tribunbali.com, Sabtu 13 Februari 2021.

"Yang bersangkutan melarikan dalam proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, seusai dijenguk rekan wanitanya bernama Ekaterina Trubkina," ungkap Putu Suhendra.

Lebih lanjut ia menyampaikan bahwa Andrew Ayer masuk dalam Red Notice. 

Pria pemilik paspor bernomor 7536xx ini sebelumnya telah menjalani hukuman pidana di Lapas Kelas IIA Kerobokan, Badung, Bali. 


Setelah masa hukuman pidana berakhir yang bersangkutan diserahkan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada tanggal 3 Februari 2021 untuk selanjutnya dikenakan Tindakan Administrasi Keimigrasian Pendeportasian dan pengusulan Cekal.

Andrew Ayer pada tanggal 11 Pebruari 2021 rencananya akan dipindahkan dari Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena keterbatasan ruang detensi yang dimiliki Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI ngurah Rai. 

"Saat proses administrasi pemindahan dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar dalam rangka memperoleh keterangan, mendata dan menyiapkan surat penyerahan untuk nantinya diambil oleh Interpol, yang bersangkutan dijenguk oleh rekan wanitanya yang bernama Ekaterina Trubkina sekitar pukul 13.20 WITA," jelas Putu Suhendra.

"Setelah dijenguk oleh rekan wanitanya tersebut, Andrew Ayer menjalankan proses pemeriksaan Kembali oleh petugas, namun saat proses pemeriksaan berlangsung yang bersangkutan menyelinap dari dalam ruang pemeriksaan dan melarikan diri," sambungnya.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai saat ini telah mengerahkan seluruh pegawai untuk mencari keberadaan yang bersangkutan bersama-sama dengan Kantor Imigrasi Kelas I Denpasar, Kantor Imigrasi Kelas II Singaraja dan tim dari Kanwil Kemenkumham Bali.

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai juga telah mengusulkan penetapan nama yang bersangkutan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) ke Polda Bali dan telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri, Kedutaan Besar Rusia di Jakarta, Konsul Kehormatan Rusia dan Konsul Kehormatan Ukraina di Bali.

Selain itu juga pihaknya berkoordinasi Direskrimum Polda Bali, Kapolresta Denpasar, serta Polres, Polsek dalam rangka pencarian yang bersangkutan serta telah berkoordinasi dengan Kantor Otoritas Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, GM Angkasa Pura I dan Maskapai Penerbangan serta Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan setempat untuk mencegah keberangkatan keduanya keluar daerah Bali.

"Kami berharap peran serta masyarakat apabila melihat/mengetahui keberadaan kedua orang tersebut agar dapat menghubungi WhatsApp Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai di Nomor 081236956667".

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas