Jubir JK: Kalau Bertanya Saja Membuat Gerah Bagaimana Kalau Dikritik
Juru Bicara Jusuf Kalla (JK) Husein Abdullah minta pernyataan JK soal cara mengkritik pemerintah agar tidak ditangkap polisi tidak perlu dibuat gerah
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS. COM, JAKARTA - Juru Bicara Jusuf Kalla (JK) Husein Abdullah menjelaskan maksud pernyataan JK yang mempertanyakan cara mengkritik pemerintah agar tidak ditangkap polisi.
Menurut Hussein pernyataan JK tersebut tidak perlu dibuat gerah.
"Saya kira pertanyaan Pak JK tidak perlu membuat gerah. Kalau bertanya saja membuat gerah, bagaimana pula kalau dikritik?" kata Hussein kepada wartawan, Senin, (15/2/2021).
Sebaiknya menurut Hussein pernyataan JK tersebut ditanggapi secara konstruktif untuk perbaikan demokrasi.
Rakyat menyampaikan kritiknya secara baik dan benar sementara pemerintah menerimanya sebagai bagian dari proses demokrasi yang sehat.
"Atau fungsi check and balance berjalan," katanya.
Baca juga: Mahfud MD Tanggapi Pernyataan Jusuf Kalla Soal Kritik Terhadap Pemerintah
Adapun menurut Hussein, dalam acara diskusi yang digelar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut, JK hanya menyampaikan pandangan yang dilandaskan pada hasil survey Economist Intelligent Unit (EIU), dimana indeks demokrasi di Indonesia menurun.
"Pak JK pun menjelaskan akar masalahnya, di antaranya mahalnya biaya demokrasi di Indonesia. Untuk menjadi anggota parlemen atau Kepala Daerah butuh biaya yang tinggi. Sesudah kontestasi berlangsung, seorang politisi perlu mengembalikan investasinya. Saat itulah terjadi penurunan kualitas demokrasi. Ketika kualitas demokrasi menurun, terjadilah korupsi, kata Pak JK," katanya.
Pemerintah menurut Hussein meminta masyarakat untuk menyampaikan kritik. Oleh karenanya JK menanyakan bagaiman cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil polisi.
"Apa yang disampaikannya sesuatu yang perlu dibenahi agar kualitas demokrasi di Indonesia meningkat," pungkasnya.
Baca juga: Di Acara PKS, Jusuf Kalla Bertanya Bagaimana Cara Kritik Pemerintah Tanpa Dipanggil Polisi
Untuk diketahui Juru Bicara Presiden Fadjroel Rachman merespon sindiran mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla yang mempertanyakan bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa dipanggil Polisi dalam sebuah diskusi yang digelar PKS.
Dalam menyampaikan kritik pada Pemerintah, Fadjroel mengatakan bahwa masyarakat perlu mempelajari secara seksama sejumlah peraturan.
Menurutnya, menyatakan pendapat atau pun mengkritik memang dijamin konstitusi sesuai dengan UUD 1945 pasal 28E ayat 3 yang berbunyi "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.
Namun kebebasan tersebut wajib tunduk pada pembatasan yang telah ditetapkan UU sesuai yang tercantum dalam pasal 28J.