KPK Perpanjang Masa Penahanan PPK Kemensos Matheus Joko Santoso
KPK perpanjang masa penahanan tersangka korupsi Bansos, Matheus Joko Santoso (MJS) hingga satu bulan ke depan demi melengkapi berkas perkara.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (MJS).
Matheus merupakan satu di antara tersangka penerima dalam kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek di Kemensos tahun anggaran 2020.
"Berdasarkan penetapan Ketua PN Jakarta Pusat, penyidik telah memperpanjang masa penahanan tersangka MJS selama 30 hari kedepan, terhitung tanggal 15 Februari sampai dengan 16 Maret 2021," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Senin (15/2/2021).
Baca juga: ICW Ingatkan Internal KPK agar Tak Intervensi Penyidikan Kasus Bansos
Sebagaimana diketahui Matheus Joko Santoso ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) cabang KPK di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
"Penyidik KPK masih akan melengkapi berkas perkara ini dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi," kata Ali.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan mantan Mensos Juliari Peter Batubara sebagai tersangka penerima suap.
Juliari Batubara diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa berupa bansos dalam penanganan pandemi Covid-19.
Baca juga: Disebut Telantarkan Kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Jawaban KPK
Selain Juliari Batubara, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Empat tersangka itu yakni l Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pelaksanaan proyek bansos Covid-19 di Kemensos.
Kemudian, dua tersangka pemberi suap yakni, Ardian Iskandar Maddanatja alias Ardian Maddanatja yang merupakan Presiden Direktur PT Tiga Pilar Agro Utama atau PT Tigapilar Agro Utama (TPAU/TAU) dengan akronim TIGRA.
Kedua, Sekretaris Umum Badan Pengurus Cabang (BPC) Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jakarta Pusat periode 2017-2020 sekaligus advokat, Harry Van Sidabukke.
Juliari diduga menerima suap senilai Rp17 miliar dari fee pengadaan bansos sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di Jabodetabek.
Untuk fee tiap paket bansos disepakati oleh Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebesar Rp10 ribu per paket sembako dari nilai Rp300 ribu per paket bansos.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.