Peran Tersangka Baru Korupsi Asabri Jimmy Sutopo: Atur Jual Beli Saham Bersama Benny Tjokrosaputro
Kejaksaan Agung engungkap peran Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dalam kasus korupsi PT Asabri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkap peran Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dalam statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tersangka Jimmy diketahui bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro mengatur jual-beli transaksi saham di PT Asabri.
Dijelaskan Leonard, kegiatan pemufakatan jahatnya itu dilakukan sejak 2013-2019 lalu.
"Sebagaimana yang disampaikan saudara BT telah bersepakat bersama-sama dengan saudara JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT pada PT Asabri dengan cara menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan perusahaan sekuritas," kata Leonard di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri, Pihak Swasta Jimmy Sutopo
Selanjutnya, kata Leonard, tersangka Jimmy melaksanakan instruksi dari tersangka Benny Tjokrosaputro untuk penetapan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDM) nominee.
"Transaksi itu berupa transaksi direct ataupun reksadana yang dibeli oleh PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga," jelasnya.
Tak hanya itu, tersangka Jimmy juga diketahui menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham Benny Tjokrosaputro.
Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Beli Aset di Boyolali Diduga Dengan Bawa Uang Tunai di Koper dari Jakarta
Selanjutnya, Leonard menuturkan tersangka juga melakukan transaksi keluar-masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
"Selain itu tersangka membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk skema tindak pidana pencucian uang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jimmy ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, Senin (15/2/2021).
"Hari ini tim penyidik pada Jaksa muda tindak pidana khusus telah memeriksa antara lain satu orang saksi yang inisialnya adalah JS dan dimulai dari pukul 10.00 WIB tadi dan maraton dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dan tim penyidik berkesimpulan meningkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara ini," kata Leonard di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Beli Aset di Boyolali Diduga Dengan Bawa Uang Tunai di Koper dari Jakarta
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, di lokasi, tersangka Jimmy memang sempat dibawa keluar dari gedung pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/2/2021) malam.
Tersangka tampak menggunakan rompi berwarna merah jambu dan tertunduk lesu di hadapan awak media.
Dia tak berkenan untuk diwawancarai hingga masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu.
Menurut Leonard, Jimmy Sutopo berdasarkan nomor 09/f.2/FD.2/02/2021 yang dikeluarkan pada hari ini Senin, 15 Februari 2021. Jimmy ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi di PT Asabri.
Leonard menuturkan tersangka selaku pihak swasta diduga turut serta bersama tersangka lainnya melakukan pencucian uang.
"Dia selaku pihak swasta yang turut serta bersama-sama melakukan pencucian uang. Jadi tersangka yang pertama dalam perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Asabri (Persero)," jelasnya.
Baca juga: Tanah Tersangka Asabri Benny Tjokrosaputro Kembali Disita, Total Menjadi 413 Hektar
Lebih lanjut, ia menambahkan tersangka telah dibawa ke rumah tahanan Cipinang cabang Rutan KPK untuk ditahan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Saat ini seperti yang dilihat bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cipinang Cabang Rutan KPK," tukasnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 subsider pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pemeberantasan TPPU Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau kedua pasal 4 nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyita satu unit mobil mewah Ferari milik salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan mobil Ferari mewah itu diketahui milik tersangka Heru Hidayat yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka HH (Heru Hidayat) yaitu 1 unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No Pol B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Dari tangan Heru Hidayat, Kejaksaan Agung RI juga menyita 1 unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping. Selain itu juga dokumen kepemilikan 9 kapal barge/tongkang dan 10 kapal Tug Boat.
Baca juga: Disita Kejagung, Kapal LNG Aquarius Milik Tersangka Korupsi Asabri Masih Diperbolehkan Beroperasi
Sementara itu, kata Leonard, Kejagung juga menyita ratusan hektar tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson Internasional.
Tanah itu tersebar di daerah Lebak, Banten.
"Penyitaan barang bukti perkara atas nama tersangka BTS, yaitu tanah seluas 194 hektar terdiri dari 566 bidang tanah Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Curugbitung, Kecamatan Sajirah dan Kecamatan Maja Kabupaten Lebak Provinsi Banten," jelasnya.
Selain itu, tim penyidik juga menyita tanah milik Benny Tjokrosaputro seluas 33 hektar yang terdiri dari 158 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di Kecamatan Kalang Anyar, Kecamatan Cibadak, dan Kecamatan Rangkas Kabupaten Lebak Provinsi Banten.
Berikutnya, penyidik kembali menyita sebidang tanah seluas 217 hektar lagi milik Benny Tjokrosaputro. Dengan penambahan itu, total ada 417 hektar tanah yang disita oleh penyidik.
Pada Senin (1/2/2021), Kejaksaan Agung RI menetapkan delapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri.
Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Asabri, Adam R Damiri dan Sonny Widjaja.
Adam Damiri menjabat sebagai direktur utama periode 2011-Maret 2016. Sementara itu, Sonny menjabat sebagai direktur utama periode Maret 2016-Juli 2020.
Enam tersangka lainnya, yaitu BE selaku Direktur Keuangan PT Asabri periode Oktober 2008-Juni 2014 dan HS selaku Direktur PT Asabri periode 2013-2014 dan 2015-2019.
Ada pula IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri Juli 2012-Januari 2017 dan LP selaku Direktur Utama PT Prima Jaringan.
Kemudian, Heru Hidayat selaku Direktur PT Trada Alam Minera dan Direktur PT Maxima Integra dan Benny Tjokrosaputro selaku Direktur PT Hanson Internasional.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.