Peran Tersangka Baru Korupsi Asabri Jimmy Sutopo: Atur Jual Beli Saham Bersama Benny Tjokrosaputro
Kejaksaan Agung engungkap peran Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dalam kasus korupsi PT Asabri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung RI mengungkap peran Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dalam statusnya sebagai tersangka kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan tersangka Jimmy diketahui bersama-sama dengan Direktur Utama PT Hanson Internasional Benny Tjokrosaputro mengatur jual-beli transaksi saham di PT Asabri.
Dijelaskan Leonard, kegiatan pemufakatan jahatnya itu dilakukan sejak 2013-2019 lalu.
"Sebagaimana yang disampaikan saudara BT telah bersepakat bersama-sama dengan saudara JS untuk mengatur jual beli atau trading transaksi saham milik tersangka BT pada PT Asabri dengan cara menyiapkan nominee dan membukakan akun nominee di perusahaan sekuritas dan menunjuk perusahaan perusahaan sekuritas," kata Leonard di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: BREAKING NEWS: Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Asabri, Pihak Swasta Jimmy Sutopo
Selanjutnya, kata Leonard, tersangka Jimmy melaksanakan instruksi dari tersangka Benny Tjokrosaputro untuk penetapan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDM) nominee.
"Transaksi itu berupa transaksi direct ataupun reksadana yang dibeli oleh PT Asabri sebagai hasil manipulasi harga," jelasnya.
Tak hanya itu, tersangka Jimmy juga diketahui menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham Benny Tjokrosaputro.
Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Beli Aset di Boyolali Diduga Dengan Bawa Uang Tunai di Koper dari Jakarta
Selanjutnya, Leonard menuturkan tersangka juga melakukan transaksi keluar-masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
"Selain itu tersangka membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi serta perbuatan lain yang termasuk skema tindak pidana pencucian uang," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) menetapkan Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asabri.
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan Jimmy ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB, Senin (15/2/2021).
"Hari ini tim penyidik pada Jaksa muda tindak pidana khusus telah memeriksa antara lain satu orang saksi yang inisialnya adalah JS dan dimulai dari pukul 10.00 WIB tadi dan maraton dilaksanakan pemeriksaan terhadap saksi dan tim penyidik berkesimpulan meningkatkan dari saksi menjadi tersangka dalam perkara ini," kata Leonard di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Tersangka Kasus Asabri Beli Aset di Boyolali Diduga Dengan Bawa Uang Tunai di Koper dari Jakarta
Berdasarkan pengamatan Tribunnews.com, di lokasi, tersangka Jimmy memang sempat dibawa keluar dari gedung pemeriksaan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Senin (15/2/2021) malam.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.