Peran Tersangka Baru Korupsi Asabri Jimmy Sutopo: Atur Jual Beli Saham Bersama Benny Tjokrosaputro
Kejaksaan Agung engungkap peran Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo dalam kasus korupsi PT Asabri.
Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Adi Suhendi
Tersangka tampak menggunakan rompi berwarna merah jambu dan tertunduk lesu di hadapan awak media.
Dia tak berkenan untuk diwawancarai hingga masuk ke mobil tahanan yang telah menunggu.
Menurut Leonard, Jimmy Sutopo berdasarkan nomor 09/f.2/FD.2/02/2021 yang dikeluarkan pada hari ini Senin, 15 Februari 2021. Jimmy ditetapkan tersangka karena diduga terlibat dalam korupsi di PT Asabri.
Leonard menuturkan tersangka selaku pihak swasta diduga turut serta bersama tersangka lainnya melakukan pencucian uang.
"Dia selaku pihak swasta yang turut serta bersama-sama melakukan pencucian uang. Jadi tersangka yang pertama dalam perkara TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana investasi oleh PT Asabri (Persero)," jelasnya.
Baca juga: Tanah Tersangka Asabri Benny Tjokrosaputro Kembali Disita, Total Menjadi 413 Hektar
Lebih lanjut, ia menambahkan tersangka telah dibawa ke rumah tahanan Cipinang cabang Rutan KPK untuk ditahan. Dia akan ditahan selama 20 hari ke depan.
"Saat ini seperti yang dilihat bahwa tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari 2021 sampai dengan 6 Maret 2021. Penahanan ini dilakukan di Rutan Cipinang Cabang Rutan KPK," tukasnya.
Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar pasal 2 UU Nomor 31 tahun 1999 subsider pasal 3 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang pemeberantasan TPPU Jo pasal 55 ayat ke-1 KUHP atau kedua pasal 4 nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Diberitakan sebelumnya, Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung RI menyita satu unit mobil mewah Ferari milik salah satu tersangka kasus korupsi PT Asabri (Persero).
Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan mobil Ferari mewah itu diketahui milik tersangka Heru Hidayat yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat.
"Penyitaan barang bukti dalam perkara atas nama Tersangka HH (Heru Hidayat) yaitu 1 unit mobil Ferari type F12 Berlinetta No Pol B15TRM beserta STNK, BPKB dan tanda bukti pelunasan pembelian kendaraan," kata Leonard dalam keterangannya, Rabu (10/2/2021).
Dari tangan Heru Hidayat, Kejaksaan Agung RI juga menyita 1 unit kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping. Selain itu juga dokumen kepemilikan 9 kapal barge/tongkang dan 10 kapal Tug Boat.
Baca juga: Disita Kejagung, Kapal LNG Aquarius Milik Tersangka Korupsi Asabri Masih Diperbolehkan Beroperasi
Sementara itu, kata Leonard, Kejagung juga menyita ratusan hektar tanah milik tersangka Benny Tjokrosaputro yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Hanson Internasional.
Tanah itu tersebar di daerah Lebak, Banten.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.