Pajak Kendaraan Bermotor Naik Mulai 5 Januari 2025, Ini Rincian Besaran Tarifnya
Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian tarif baru pajak kendaraan bermotor dan akan mulai diterapkan pada 5 Januari 2025.
Penulis: willy Widianto
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Warga DKI Jakarta yang belum melunasi kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024, sebaiknya segera melunasi di bulan ini.
Pemerintah DKI Jakarta akan melakukan penyesuaian tarif baru yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2025. Jadi pembayaran pajak sebelum akhir 2024 masih dikenakan tarif lama.
Diketahui Pemerintah DKI Jakarta pada 2024 mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Perda ini yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny dalam pernyataannya kepada Tribun, Senin(23/12/2024).
Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025.
Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan tiga tahun
sejak 5 Januari 2022.
Dengan demikian, warga DKI Jakarta memiliki waktu satu tahun penuh sebagai masa transisi sebelum tarif baru ini diberlakukan.
Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif baru 2025.
Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, perubahan tarif PKB yang akan berlaku mulai 2025.
Diantaranya:
1. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan
sebesar:
a. Dua persen (2 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor pertama;
b. Tiga persen (3 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor kedua.
c. Empat persen (4 persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor ketiga.
d. Lima persen (5%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor keempat.
e. Enam persen (6%) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan
Bermotor kelima dan seterusnya.
Baca juga: 10 Provinsi Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan November 2024, Bebas BBNKB II, PKB, hingga SWDKLLJ
2. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang
digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans,
pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan,
Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.
3. Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar
2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.