Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pemprov Gorontalo Didorong Lakukan Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB    

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) terdapat beberapa isu strategis

Penulis: Hasiolan Eko P Gultom
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pemprov Gorontalo Didorong Lakukan Percepatan Sinergi Pemungutan Opsen PKB dan BBNKB    
istimewa
Plh Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Sinergi Antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemungutan Opsen dan Sinergi Pendanaan yang berlangsung dari Hotel Gren Alia Jakarta, Rabu (20/11/2024).  

Laporan Wartawan Tribunnews.com Hasiolan EP

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk melakukan percepatan sinergi pemungutan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Hal ini disampaikan (Plh) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerjasama Sinergi Antara Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Dalam Rangka Pemungutan Opsen dan Sinergi Pendanaan yang berlangsung dari Hotel Gren Alia Jakarta, Rabu (20/11/2024). 

Maurits mengatakan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) terdapat beberapa isu strategis, yakni Kabupaten/Kota diberikan tambahan penerimaan yang bersumber dari opsen PKB dan opsen BBNKB.

"Dasar hukum penyusunan Perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, khusus pada Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 menegaskan bahwa, untuk seluruh jenis pajak dan retribusi ditetapkan dalam satu perda dan menjadi dasar pemungutan pajak dan retribusi di daerah," jelas Maurits. 

Lebih lanjut, Maurits menegaskan agar Pemerintah Daerah provinsi bersinergi dengan Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

Baca juga: Kemensos dan Kemendagri Bersinergi untuk Percepat Pengentasan Kemiskinan

Sinergi tersebut berupa sinergi pendanaan untuk biaya yang muncul dalam Pemungutan PKB, Opsen PKB, BBNKB, Opsen BBNKB, Pajak MBLB, dan Opsen Pajak MBLB, atau bentuk sinergi lainnya.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Maurits menyampaikan dalam rangka kepastian pelaksanaan pemungutan opsen dan sinergi pemungutannya pada tanggal 5 Januari 2025, maka Pemerintah Provinsi harus melakukan langkah strategis. 

"Langkah strategis itu, yakni Menyiapkan Peraturan Gubernur mengenai Opsen PKB dan Opsen BBNKB termasuk di dalamnya mengatur sinergi pemungutan opsen, paling lambat ditetapkan pada minggu terakhir di bulan Oktober tahun 2024. Kemudian,   Mendukung pelaksanaan Opsen PKB dan Opsen BBNKB serta Opsen Pajak MBLB," ujar Maurits. 

Berikutnya, kata Maurits adalah sinergi pemungutan opsen yang berupa sinergi pendanaan dan sinergi kegiatan yang diuraikan dalam perjanjian kerja sama optimalisasi pemungutan pajak dan sinergi pemungutan opsen diharapkan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Provinsi dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

"Point penting lainnya yaitu Pemprov juga harus memastikan sinergi kegiatan dan sinergi pendanaan pemungutan opsen telah tercantum dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2025 pada masing-masing Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota," pungkas Maurits.

 

 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas