Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Ganti Foto e-KTP, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi

Cara Ganti Foto e-KTP, simak syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi. Dilengkapi juga dengan cara pembuatan bagi masyarakat belum memiliki KTP-el.

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Cara Ganti Foto e-KTP, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Tribunnews/Jeprima
Jasa servis KTP, Kamis (21/1/2021). Simak Cara Ganti Foto e-KTP, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi 

TRIBUNNEWS.COM - Cara mengganti foto di Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP menjadi buruan sebagian besar masyarakat Indonesia.

Banyak alasan yang mendasari masyarakat menginginkan foto pada e-KTP diubah.

Diwartakan Kompas.com, Selasa (16/2/2021), Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemendagri) mengatakan, foto KTP elektronik atau KTP-el bisa diganti.

Hal ini disampaikan oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh melalui video singkat yang kemudian diunggah oleh akun Instagram @infodepok_id, pada Senin (15/2/2021).

Baca juga: Foto di KTP Elektronik Dianggap Tak Bagus, Bolehkah Diganti? Ini Penjelasan Kemendagri

Baca juga: Siapkan KTP atau KK saat Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id

Tangkapan layat InstaStory Instagram/@dukcapiljakarta
Tangkapan layat InstaStory Instagram/@dukcapiljakarta (Instagram/@dukcapiljakarta)

Akun Instagram resmi Dinas Dukcapil DKI Jakarta, @dukcapiljakarta, juga mengunggah video tersebut melalui fitur Stories.

Zudan mengungkapkan, banyak masyarakat yang bertanya apakah foto di KTP-el boleh diganti.

Zudan melanjutkan, pada prinsipnya foto dalam KTP-el boleh diganti, asal memenuhi syarat.

BERITA TERKAIT

Syarat dan ketentuan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

- Foto KTP-el boleh diganti bila pemilik identitas yang dulu tidak berjilbab, sekarang sudah berjilbab.

- Foto boleh diganti sekalian mengganti KTP-el yang rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram.

"Anda boleh sekaligus mengganti foto dengan cara membuat foto baru di Dinas Dukcapil (setempat)," ujar Zudan.

Zudan melanjutkan, bagi warga yang memenuhi syarat tersebut dan ingin mengganti foto, cukup membawa KTP-el yang lama dan fotokopi kartu keluarga ke Dinas Dukcapil.

"Syaratnya mudah. Cukup membawa KTP-el yang lama dan membawa fotokopi kartu keluarga. Tidak perlu pengantar RT/RW lagi," imbuhnya.

Baca juga: Ramai Video Bongkar Chip e-KTP, Roy Suryo: Belum Bisa untuk Lacak Lokasi Pemilik

Baca juga: Roy Suryo Sebut Chip e-KTP Belum Bisa Dipakai untuk Lacak Lokasi: Enggak Usah Lebay

Nadila Suhendar (19), pemilik KTP berfoto tertawa akhirnya memiliki KTP baru dengan foto serius saat ditemui di rumahnya Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Selasa (15/12/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)
Nadila Suhendar (19), pemilik KTP berfoto tertawa akhirnya memiliki KTP baru dengan foto serius saat ditemui di rumahnya Jalan RE Martadinata, Kota Tasikmalaya, Selasa (15/12/2020).(KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA) (KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA)

Lantas bagaimana cara membuat e-KTP?

Bagi Anda yang belum memiliki e-KTP, simak cara dan syaratnya yang sebelumnya telah diwartakan Tribunnews.com berikut.

Syarat dan Cara Membuat E-KTP Indonesia, E-KTP Dibuat dengan Sistem Digital

Berikut adalah syarat-syarat membuat dan memperpanjang e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

1. Berusia 17 tahun.

2. Membawa Surat pengantar dari pihak Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang masih berlaku.

4. Fotokopi Akte Kelahiran.

5. Surat keterangan pindah dari kota asal, jika bukan asli warga setempat.

6. Surat keterangan pindah dari luar negeri, dan surat ini harus diterbitkan oleh Instansi Pelaksana bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang datang dari luar negeri karena pindah.

7. Datang langsung ke kantor Keluruhan.

Pada dasarnya, setiap orang yang datang untuk membuat e-KTP atau dokumen lainnya akan mendapatkan arahan dari petugas di kantor pemerintahan.

Baca juga: Foto di KTP Elektronik Dianggap Tak Bagus, Bolehkah Diganti? Ini Penjelasan Kemendagri

Cara pembuatan e-KTP menurut website resmi pemerintahan Indonesia.go.id:

1. Fotokopi dokumen-dokumen yang dibutuhkan

Pertama, setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan seperti KK dan surat Keterangan dari RT dan RW, Anda harus menggandakannya.

Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga rangkap lembar Salinan untuk tiap dokumen.

2. Datang ke Kelurahan

Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan.

Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.

3. Penyerahan dokumen

Tunggulah hingga nomor antrian atau giliran anda dipanggil.

Lalu anda menyerahkan salinan dokumen yang sudah anda siapkan kepada pihak petugas Kelurahan.

Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli.

Petugas akan minta untuk ditunjukkan, tapi hanya akan mengambil salinan atau fotocopy-an nya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen, anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto.

Kemudian petugas akan melakukan pengambilan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, anda diberikan surat pengantar untuk pengambilan e-KTP nanti ketika sudah selesai dari proses pembuatannya.

Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.

Semua proses pembuatan e-KTP di kantor kelurahan hanya butuh waktu 30 menit sampai satu jam, tergantung panjangnya antrian.

Sedangkan untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari kemudian.

(Tribunnews.com/Fajar/Oktaviani Wahyu Widayanti)(Kompas.com/Ivany Atina Arbi)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas