Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hendri Satrio : Lembaga Riset dan Inovasi Idealnya Bebas dari Kepentingan Politik

Guna mewujudkan budaya riset dan inovasi seperti di Silicon Valley perlu dukungan kuat pemerintah untuk mendorong riset dan inovasi di Indonesia

Penulis: Choirul Arifin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Hendri Satrio : Lembaga Riset dan Inovasi Idealnya Bebas dari Kepentingan Politik
Kementan
Hendri Satrio. 

Hingga saat ini, hanya ada dua kedeputian di lembaga tersebut, yaitu Deputi Penguatan Inovasi serta Deputi Penguatan Riset dan Pengembangan. Dua posisi itu dipegang oleh pelaksana tugas.

Pangkal masalah terletak pada belum terbitnya peraturan presiden tentang pembentukan BRIN. Pembentukan BRIN mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.

Undang-undang yang disahkan pada 13 Agustus 2019 itu menjadi dasar Presiden Joko Widodo merumuskan wajah baru Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

Pada formasi Kabinet Indonesia Maju 2019-2024, urusan pendidikan tinggi dikembalikan ke Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, sedangkan Kementerian Riset menggawangi BRIN.

Baca juga: Upaya Revitalisasi Pariwisata, Kemenristek/BRIN Hibahkan Satu Unit GeNose ke Kemenparekraf

BRIN akan mengintegrasikan semua kegiatan riset dan pengembangan yang tersebar di berbagai kementerian dan lembaga pemerintah.

Institusi itu juga akan memegang kendali atas sejumlah lembaga riset, seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional, serta Badan Tenaga Nuklir Nasional.

Dengan penambahan tugas itu, anggaran Kementerian Riset yang setiap tahun hanya Rp2,7 triliun bakal meroket jadi sekitar Rp 30 triliun per tahun. Jumlah itu merupakan akumulasi dari anggaran riset di semua kementerian dan lembaga.

Berita Rekomendasi

Masalah lain, PDI Perjuangan disebut-sebut ingin menempatkan Megawati Soekarnoputri di posisi Dewan Pengarah BRIN.

BRIN juga diminta memiliki Dewan Penasihat.

Hal ini tidak mungkin dilakukan, sebab BRIN yang juga merupakan kementerian tak mungkin memiliki Dewan Penasihat.

Jika dewan itu diharuskan ada, maka BRIN harus dipisahkan dari Kementerian Riset.

Mulailah berkembang gagasan memisahkan BRIN dari Kementerian Riset dan Teknologi. Hingga kini, nasib BRIN pun tak kunjung terang.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas