Kasus Dino Patti Djalal Wujud Perlunya Pembenahan Menyeluruh Sistem Manajemen Pertanahan
Mafia tanah makin berani mekakukan aksinya, Komisi II DPR nilai perlu pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan manajemen pertanahan.
Penulis: Chaerul Umam
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Fraksi PAN Guspardi Gaus menyampaikan, kasus mafia tanah yang dialami keluarga Dino Patti Dajal menandakan bahwa mafia tanah makin berani mekakukan aksinya.
Menurut Guspardi, diperlukan autokritik dan pembenahan menyeluruh terhadap sistem dan manajemen pertanahan selama ini.
Selain itu, kebijakan kementrian ATR/ BPN dengan sertifikasi elektronik tanah (e-sertifikat ) sebaiknya tidak mengganti sertifikat fisik menjadi sertifikat elektronik.
"Tetapi e -sertifikat ini di fungsikan sebagai back up atau dokumen cadangan yang menguatkan sertifikat fisik sebagai bukti kepemilikan yang sah," kata Guspardi kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Dino Patti Djalal Klaim Punya Tiga Bukti Keterlibatan Fredy Kusnadi dalam Kasus Sindikat Mafia Tanah
Guspardi menjelaskan, sertifikat tanah yang dikeluarkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) idealnya secara otomatis tersimpan dengan aman di data base server BPN sebagai salinan.
Jika terjadi kasus seperti yang dialami oleh keluarga Dinno Patti Djalal, lanjut Guspardi, pihak korban bisa langsung melaporkan ke BPN dan di server data base BPN pun langsung terkunci serta aset diblokir sementara.
"Sementara tidak bisa dilakukan apapun atas aset tersebut, sampai pemilik sah mengurusnya dengan verifikasi dan validasi ke kantor BPN yang menerbitkan sertifikat tersebut," ujar Guspardi.
Guspardi mencontohkan, seperti kejadian saat kartu ATM hilang, tentu akan langsung menghubungi call center Bank untuk meminta memblokir ATM.
Pihak Bank akan mengklarifikasi data-data pelapor dan memblokir sementara ATM itu sehingga tidak bisa di gunakan sementara.
Baca juga: Sakit Perut, Fredy Kusnadi Tak Penuhi Panggilan Polisi di Dugaan Sindikat Tanah Dino Patti Djalal
Penggantian ATM dan pengaktifkan kembali rekening dapat dilakukan setelah mendatangi Bank bersangkutan dengan membawa dokumen dan persyaratan lainnya sesuai prosedur perbankan.
Dan yang terpenting uang yang ada dalam rekening selamat dan terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
"Begitupun dalam program digitalisasi pertanahan ini, sertifikat tanah elektronik ini juga bisa dibuat mekanisme dan sistem pengamanan berlapis untuk verifikasi dan validasi sertifikat. Kapan perlu dibuat double Security bahkan triple Security," ucapnya.
"Selain ada barcode dan password bisa ditambahkan tekhnologi biometrik seperti fitur sidik jari, retina, wajah bahkan identifikasi irama suara guna memberikan tingkat keamanan dan kepercayaan dalam mengotentifikasi dan validasi keabsahan seritifikat itu," lanjut Legislator asal Sumatera Barat ini.
Baca juga: Banyak Korban Berjatuhan, Dino Patti Djalal Sebut Mafia Tanah Perlu Jadi Isu Nasional
Lebih lanjut, kalau sistem ini bisa diaplikasikan dalam e-sertifikat, tentu pindah tangan sertifikat secara ilegal bisa di hindari.
Dan tentu meminimalkan risiko jika kasus dan sengketa pertanahan lainnya terjadi seperti pemalsuan sertifikat, penyerobotan tanah, sertifikat ganda dan sederet masalah pertanahan lainnya.
"Mafia tanah yang selama ini yang masih bergentayangan akan kelimpungan," pungkas Guspardi.