Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komisi VIII DPR: Wali Kota Pariaman Belum Memahami Utuh SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah

Komisi VIII DPR menilai Wali Kota Pariaman Genius Umar belum memahami secara utuh maksud SKB 3 Menteri tersebut.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Komisi VIII DPR: Wali Kota Pariaman Belum Memahami Utuh SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah
TribunPadang.com/RizkaDesriYusfita
Genius Umar saat ditemui wartawan, seusai menghadiri rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan di tingkat provinsi pada pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur Sumbar tahun 2020 di Hotel Pangeran Kota Padang, Kamis (23/7/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.

Komisi VIII DPR menilai Wali Kota Pariaman Genius Umar belum memahami secara utuh maksud SKB 3 Menteri tersebut.

"Saya kira Wali Kota Pariaman ini belum memahami secara utuh maksud dari SKB 3 Menteri ini," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Ace mengatakan jika seluruh peserta didik di Kota Pariaman, Sumatera Barat, beragama Islam dan semuanya menggunakan pakaian muslim, itu merupakan hak dari peserta didik.

Baca juga: Wali Kota Pariaman Tolak SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Kemendikbud: Gubernur Bisa Beri Sanksi 

Baca juga: Dukung Revisi SKB 3 Menteri Soal Seragam Sekolah, PPP: Jangan Jadi Polemik, Cikal Bakal Perpecahan 

Pemerintah daerah tidak boleh melarang kalau mau menggunakan seragam agama Islam itu.

"Yang tidak boleh itu mewajibkan peserta didik yang tidak seagama untuk menggunakan atribut agama tertentu sebagai seragam sekolah. Atau melarang agama tertentu untuk menggunakan seragam pakaian yang sesuai dengan keyakinan agamanya," ujar politikus Partai Golkar itu.

Lebih lanjut, Ace menjelaskan aturan dalam SKB 3 Menteri hanya berlaku bagi sekolah negeri.

Berita Rekomendasi

Sementara sekolah yang dikelola swasta seperti sekolah dasar Islam terpadu (SDIT), tidak perlu menerapkan aturan itu.

"SKB ini hanya berlaku bagi sekolah negeri yang di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Sementara, misalnya, SDIT yang dikelola oleh swasta, kebijakan seragam sekolahnya diserahkan kepada Sekolah tersebut," ujarnya.

Dilansir Kompas.com, Pemerintah Kota Pariaman, Sumatera Barat menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah.

Pemkot Pariaman masih mewajibkan siswa muslim menggunakan busana muslim saat sekolah. Sedangkan untuk nonmuslim menyesuaikan.

"SKB 3 menteri seolah-olah negara memisahkan kehidupan agama dengan sekolah," kata Wali Kota Pariaman, Genius Umar yang dihubungi Kompas.com, Senin (15/2/2021).

Genius mengatakan tujuan pendidikan nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional adalah menciptakan peserta didik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Genius negara tidak bisa menyamaratakan seluruh sekolah di Indonesia karena ada daerah yang homogen, seperti di Pariaman.

"Pariaman itu homogen, mayoritas Islam. Non muslim tidak dipaksakan memakai jilbab di sekolah," jelas Genius.

Genius pun mengatakan kasus seperti di SMKN 2 Padang tidak pernah terjadi dan tidak pernah ada paksaan dari sekolah bagi non muslim memakai jilbab di Pariaman.

"Sebenarnya tidak perlu SKB 3 Menteri segala. Kasus di SMKN 2 Padang cukup diselesaikan oleh gubernur," jelas Genius.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas