KPK Periksa Kerabat Tersangka Perintangan Penyidikan Nurhadi
KPK jadwalkan pemeriksaan kerabat tersangka kasus perintangan penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan memeriksa kerabat tersangka kasus perintangan penyidikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Ferdy Yuman.
Saksi bernama Aditya Yuman ini rencananya bakalan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman.
Ferdy Yuman diduga berperan dalam menyembunyikan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka FY (Ferdy Yuman)," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Pembelian Jam Tangan Rp 1,85 Miliar Mirip Punya Moeldoko Untuk Nurhadi Diungkap Saksi Dalam Sidang
KPK resmi menahan Ferdy Yuman pada Minggu (10/1/2021).
Plh Deputi Penindakan KPK Setyo Budiyanto menyatakan bahwa Ferdy Yuman merupakan supir yang bekerja untuk keluarga Rezky sejak 2017.
Dia disebut berperan besar dalam upaya Nurhadi sembunyi dari kejaran KPK.
Satu di antaranya adalah ketika KPK berupaya menangkap Nurhadi pada Juni tahun lalu di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Saat itu, menurut Setyo, Ferdy telah menunggu di dalam mobil Toyota Fortuner hitam dengan pelat nomor kendaraan yang diduga palsu.
Baca juga: Tersangka Nurhadi Minta Hadirkan Adik Ipar untuk Konfrontir Keterangan Saksi Freddy Setiawan
Mobil itu terparkir di luar pintu gerbang rumah untuk bersiap-siap menjemput Rezky Herbiyono bersama keluarganya.
"Saat tim mendekati mobil tersebut, FY langsung pergi dengan mengemudi menggunakan kecepatan tinggi dan menghilang ke arah Senayan, sedangkan tim KPK kembali ke arah rumah Nurhadi dan berhasil menangkap dan mengamankan Nurhadi dan Rezky Herbiyono di dalam rumah tersebut," kata Setyo.
Ia menjelaskan pada 11 Februari 2020, KPK telah menerbitkan daftar pencairan orang (DPO) atas nama tersangka Nurhadi, Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Selain itu, menurut Setyo, Ferdy Yuman juga berperan aktif dalam penyewaan rumah di Jalan Golf 17 Suite 1 yang digunakan Nurhadi dan Rezky Herbiyono dalam pelariannya.
"Pada Februari 2020, FY atas perintah dari Rezky Herbiyono membuat perjanjian sewa menyewa rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. dengan pemilik rumah dan sekaligus menyerahkan uang sewa secara tunai sebesar Rp490 juta," kata Setyo.
Baca juga: KPK Sita Uang dari Perkara Korupsi di PT Dirgantara Indonesia
Pada bulan yang sama, lanjut dia, Nurhadi bersama dengan istrinya Tin Zuraida dan keluarga Nurhadi lainnya beserta dua asisten rumah tangga menempati rumah di Jalan Simprug Golf 17 Suites 1 Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tersebut.
Selain itu, kata dia, pada Juli 2020, tim penyidik KPK menggeledah di rumah keluarga Ferdy yang berlokasi di Sidosermo, Kecamatan Wonocolo, Kota Surabaya, namun Ferdy dan pihak keluarganya tidak kooperatif.
Atas perbuatannya, Ferdy disangkakan melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
KPK menetapkan Nurhadi sebagai buronan pada Februari 2020.
Dia dijerat kasus suap dan gratifikasi senilai total Rp46 miliar dalam kurun waktu 2011-2016.