Pemerintah Buka Opsi untuk Revisi UU ITE, Begini Kata Jokowi hingga Mahfud MD
Menko polhukam, Mahfud MD mengatakan pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU
Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Whiesa Daniswara
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak,” ujarnya.
Jokowi menegaskan, komitmen pemerintah untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif melalui implementasi yang sesuai dari Undang-undang ITE.
Baca juga: Komentar SBY soal Kritik pada Pemerintah, Ibaratkan Kritik Laksana Obat dan Pujian Layaknya Gula
Baca juga: LPSK Siap Lindungi yang Merasa Tidak Aman Karena Kritik Pemerintah, Ini Kriterianya
Sebelum wacana revisi UU ITE ini mencuat, Presiden Jokowi sempat meminta masyarakat lebih aktif dalam menyampaikan kritik terhadap pelayanan publik yang dilakukan oleh penyelenggara negara.
Hal itu disampaikan Presiden dalam acara peluncuran laporan tahunan Ombudsman RI tahun 2020, secara virtual pada Senin, (8/2/2021).
"Masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik masukan ataupun potensi mal administrasi, dan para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya perbaikan-perbaikan," kata Presiden.
Sehingga menurutnya, masyarakat memiliki andil atau menjadi bagian dalam peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.
Presiden mengatakan, meski banyak hal yang sudah diraih dalam pelayanan publik, namun harus disadari juga masih banyak kekurangan yang harus diperbaiki.
Oleh karena itu, catatan atau laporan tahunan Ombudsman RI sangat penting untuk mendorong peningkatan standar kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang.
(Tribunnews.com/Tio)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.