Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

PPP Sebut Perlu Adanya Revisi di Sejumlah Pasal UU ITE 

Arsul Sani menilai perlu adanya revisi di sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in PPP Sebut Perlu Adanya Revisi di Sejumlah Pasal UU ITE 
KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI
Arsul Sani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/2/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Arsul Sani menilai perlu adanya revisi di sejumlah pasal dalam Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). 

Arsul secara khusus menyoroti Pasal 27 dan Pasal 28 UU ITE terkait pencemaran nama baik yang disebutnya membuka peluang penegakan hukum yang tidak proporsional. 

"Mengapa perlu direvisi? Karena penerapan pasal ini dalam proses penegakan hukum begitu banyak disorot oleh berbagai elemen masyarakat," ujar Arsul, kepada wartawan, Selasa (16/2/2021).

"Sorotan ini karena ketentuan pidana dalam UU ITE yang dikaitkan dengan Pasal 27 dan 28 UU tersebut memang membuka peluang untuk terjadinya proses penegakan hukum yang tidak proporsional atau berlebihan," imbuhnya. 

Baca juga: Anggota DPR: Jangan Sampai Polri Terjebak Dalam Pasal-pasal UU ITE yang Karet dan Multitafsir

Baca juga: Sahroni Pastikan Komisi III DPR Tagih dan Kawal Janji Kapolri, Stop Kriminalisasi dengan UU ITE

Baca juga: Legislator Golkar Dukung Pernyataan Presiden Jokowi soal Revisi UU ITE

Menurut anggota Komisi III DPR RI itu tafsir atas ketentuan pidana yang mengacu pada pasal 27 dan pasal 28 UU ITE selama ini begitu terbuka.

Hal itu menimbulkan pasal-pasal pidananya menjadi pasal 'karet'. 

Dari kasus selama ini, bila seseorang diancam hukuman di atas 5 tahun, maka kepolisian dapat menangkap dan menahannya. 

Berita Rekomendasi

Oleh karena itu, Arsul mengharapkan UU ITE direvisi atau dirumuskan ulang sehingga tak ada penahanan secara langsung kepada seseorang. 

"Setidaknya pasal-pasal terkait pidana ini perlu dirumuskan ulang baik untuk memberi 'pagar' dalam penerapannya maupun untuk mengkaji kembali ancaman hukumannya yang membuat polisi bisa langsung menahan," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas