Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Lanjutan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Siang Ini Jadwalkan Pemeriksaan Saksi dari JPU

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (16/2/2021).

Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Lanjutan Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Siang Ini Jadwalkan Pemeriksaan Saksi dari JPU
Warta Kota/Alex Suban
Petugas menjaga pintu belakang Gedung Kejaksaan Agung di Jalan Bulungan, Jakarta Selatan, yang berhubungan langsung dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kejagung, Sabtu (22/8/2020) malam. Kebakaran hebat melanda gedung utama Kejagung di Jalan Hasanuddin, kawasan Blok M, pada sekira pukul 19.10 WIB. Warta Kota/Alex Suban 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang lanjutan kasus kebakaran Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Selasa (16/2/2021) siang ini.

Agenda sidang lanjutan terkait kasus kebakaran Gedung Kejagung tersebut, menurut Humas PN Jaksel Haruno yakni pemeriksaan saksi-saksi dari JPU.

"Sidang ketiga dijadwalkan Selasa 16 Februari, dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi dari JPU," ungkap Haruno saat dikonfirmasi, Selasa (16/2/2021).

Berdasarkan jadwal yang diberikan oleh Haruno, jalannya sidang pemeriksaan saksi pada kasus kebakaran Kejagung akan dimulai pada 10.45 WIB dan terbuka untuk umum.

Baca juga: PN Jaksel Lanjutkan Sidang Kebakaran Gedung Kejagung secara Tertutup, JPU Hadirkan 6 Saksi

Baca juga: Sidang Kasus Kebakaran Gedung Kejagung, JPU Sebut Para Terdakwa Lalai Karena Merokok

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini, terdapat tiga berkas perkara terkait kebakaran gedung Kejaksaan Agung.

Pertama berkas perkara dengan nomer register 51/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwanya Sahrul Karim, Karta, Tarno, dan Halim selaku pekerja pemasangan lemari, lantai vinil, dan sekat ruangan di Gedung Utama Kejagung.

Berita Rekomendasi

Kedua, berkas perkara dengan nomer register 50/Pid.B/2021/PN JKT.SEL dengan terdakwa Imam Sudrajat selaku orang yang mengerjakan bongkar pasang Walpaper di Gedung Utama Kejagung.

Terakhir, berkas perkara dengan nomer register 52/Pid.B/2021/PN JKT.SEL, terdakwanya Uti Abdul Munir selaku mandor sekaligus pemilik CV. Central Interior yang mengerjakan renovasi Gedung Utama Kejagung.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas