Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Baleg DPR Bicara Kemungkinan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Raker ulang tersebut bisa mengubah prolegnas prioritas yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Baleg DPR Bicara Kemungkinan Revisi UU ITE Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Tribunnews.com/Seno Tri Sulistiyono
Rapat di Badan Legislasi DPR. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyambut keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika tidak memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi menjelaskan, rapat kerja (raker) Baleg DPR bersama Menkumham dan PUU DPD pada 14 Januari 2021 telah menetapkan daftar prolegnas prioritas 2021 dan daftar prolegnas jangka menengah 2020-2024.

Sementara, revisi UU ITE masuk prolegnas jangka menengah 2020-2024 nomor urut 7, bukan masuk dalam daftar prolegnas prioritas 2021.

"Terhadap keinginan presiden untuk merevisi UU ITE pada dasarnya kami tidak keberatan. Bahkan, untuk menjunjung profesionalitas polri sebagaiamana disampaikan jenderal LSP (Listyo Sigit Prabowo) saat fit and proper test di Komisi III DPR," kata Baidowi kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).

"Untuk itu, jangan sampai UU ITE digunakan untuk menjerat orang atau kelompok kritis dengan mengada-ngada," imbuhnya.

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Legislator NasDem Usul Hapus 2 Pasal Ini

Untuk diketahui, raker Baleg 14 Januari 2021 tentang pengesahan prolegnas sudah pernah dibahas di Bamus (Badan Musyawarah) untuk dijadwalkan di paripurna.

Namun hingga kini penetapan prolegnas prioritas 2021 masih mengalami penundaan.

BERITA REKOMENDASI

Baidowi menjelaskan, sesuai UU nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP), bisa saja Bamus (Badan Musyawarah) menugaskan Baleg untuk raker ulang.

Raker ulang tersebut bisa mengubah prolegnas prioritas yakni bisa menambah, mengurangi ataupun mengganti daftar RUU.

"Atau bisa juga nanti di paripurna diputuskan. Namun, perlu ditegaskan bahwa keputusan prolegnas harus dibuat dalam rapat tripartit antara DPR, pemerintah dan DPD," ujar sekretaris fraksi PPP DPR RI itu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas