Boleh Tidak Mengganti Foto E-KTP? Ini Jawaban Dirjen Dukcapil
Boleh tidak mengganti foto KTP elektronik (KTP-el)? Pertanyaan tersebut mungkin ada dibenak masyarakat Indonesia
Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Boleh tidak mengganti foto KTP elektronik (KTP-el)? Pertanyaan tersebut mungkin ada dibenak masyarakat Indonesia, mengingat E-KTP diketahui berlaku seumur hidup, sejak pertama kali dibuat.
Pertanyaan itu akhirnya sampai pada Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil) Zudan Arif Fakrullah dalam sebuah tanya jawab di sosial media, yang dia unggah di instagram pribadinya, Selasa (16/2/2021)
Dirjen Dukcapil menjelaskan bahwa pada prinsipnya foto E-KTP boleh diganti bila terpenuhi syaratnya.
Baca juga: Cara Ganti Foto e-KTP, Berikut Syarat dan Ketentuan yang Harus Dipenuhi
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Akses dtks.kemensos.go.id, Bawa KTP atau KK saat Mencairkan
Baca juga: Cek Penerima Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Akses dtks.kemensos.go.id, Bawa KTP atau KK saat Mencairkan
“Ada yang bertanya pada saya, boleh nggak KTP-el fotonya diganti? Pada prinsipnya foto KTP-el boleh diganti bila terpenuhi syaratnya,” kata Dirjen Zudan dalam video yang sudah dikonfirmasi langsung oleh Tribunnews kepada Prof Zudan,Rabu (17/2/2021).
Dalam video berdurasi 42 detik itu, Dirjen Zudan menjelaskan syarat warga Indonesia yang dapat mengganti foto di KTP-el.
Yang pertama, foto KTP-el, boleh diganti bila, misalnya pemilik KTP-el dulunya tidak berjilbab, namun sekarang sudah berjilbab.
Yang kedua, pemilik KTP-el dapat mengganti jika KTP-elnya rusak, sehingga dapat mengganti foto saat membuat KTP-el baru.
“Sekalian mengganti KTP-elnya ketika KTP-elnya sudah rusak, atau terkelupas, atau fotonya sudah buram. Anda boleh sekaligus boleh mengganti foto, sekaligus membuat foto baru di Dinas Dukcapil,” kata Prof Zudan.
Dirjen Zudan menyampaikan syaratnya pun mudah, untuk mengganti foto jika ditemukan masalah seperti yang telah ia jelaskan tersebut.
Yakni dengan membawa KTP-el lama dan membawa foto copy kartu keluarga (KK).
“Tidak perlu pengantar RT/RW lagi,” tutupnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.