Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dugaan Korupsi, PDIP Minta Pemerintah Buktikan BPJS Masih Bisa Dipercaya Kelola Dana Publik 

Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen meminta pemerintah membuktikan bahwa BPJS masih bisa dipercaya mengelola dana publik

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Dugaan Korupsi, PDIP Minta Pemerintah Buktikan BPJS Masih Bisa Dipercaya Kelola Dana Publik 
Istimewa/Tribunnews
Anggota MPR RI Fraksi PDIP Muchamad Nabil Haroen atau akrab disapa Gus Nabil dalam acara Sosialisasi Empat Pilar MPR RI di Polanharjo, Klaten, Jawa Tengah pada Sabtu (23/11/2019). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Muchamad Nabil Haroen meminta pemerintah membuktikan bahwa BPJS masih bisa dipercaya mengelola dana publik. 

Pernyataan Nabil merujuk kepada adanya dugaan korupsi yang terjadi di BPJS Ketenagakerjaan.

"Pemerintah harus membuktikan bahwa BPJS masih sebagai institusi penting yang bisa dipercaya mengelola dana publik untuk asuransi kesehatan. Trus atau kepercayaan ini sangat penting, karena jadi instrumen utama dari pengelolaan asuransi dan dana publik," ujar Nabil, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021). 

Menurutnya, dugaan korupsi di BPJS Ketenagakerjaan harus diusut secara tuntas. S

ebab hal itu adalah kejahatan besar jika benar terbukti ada korupsi di BPJS. 

Baca juga: Legislator NasDem : Direksi Harus Bertanggung Jawab Terkait Dugaan Korupsi di BPJS Ketenagakerjaan

Dia menyayangkan bila benar korupsi terjadi, lantaran iuran itu dibayar dari kerja keras dan keringat warga.

Bahkan, ada jutaan warga miskin yang tetap bayar BPJS, menggantungkan kepercayaan kepada lembaga itu. 

Berita Rekomendasi

"Maka harus diusut betul, jangan sampai ada kelalaian, serta harus ada perbaikan mendasar dari sisi manajemen dan audit internal," ungkapnya. 

Lebih lanjut, Nabil mengatakan pentingnya transformasi manajemen internal dan optimasi pengelolaan data.

Menurutnya di BPJS, yang mengelola dana besar sekaligus lembaga yang data-driven, harus ada pengelolaan strategis atas data yang terintegrasi. 

"Sehingga ke depan menjadi penting untuk transformasi data yang terintegrasi, agar pengelolaan menjadi transparan, bisa merespon kebijakan untuk masa depan berbasis data yang dikelola. Sekaligus, juga memangkas kemungkinan ada penyalahgunaan dana di internal," tandas Nabil. 

Baca juga: Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan, KSPI : Sekecil Apapun Temuan Harus Dibawa ke Persidangan 

Sebelumnya diberitakan, Kejaksaan Agung RI memperkirakan kerugian negara dugaan kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi BPJS Ketenagakerjaan mencapai Rp 20 triliun.


Angka itu dibukukan hanya dalam 3 tahun saja.

Demikian disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Febrie Adriansyah.

Hal itu sekaligus menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan hanya sebatas risiko bisnis.

"Kalau kerugian bisnis, apakah analisanya ketika di dalam investasi itu selemah itu sampai 3 tahun bisa merugi sampai Rp 20 triliun sekian. Sekalipun ini masih menurut dari orang keuangan masih potensi," kata Febrie di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (11/2/2021).

Baca juga: Hari Ini, Buruh Demo di Kantor BPJS Ketenagakerjaan

Febrie juga menjawab kemungkinan kasus BPJS Ketenagakerjaan sebagai unrealized loss atau risiko bisnis.

Unrealized loss sendiri biasa digunakan dalam perdagangan di pasar saham.

Artinya, kondisi penurunan nilai aset investasi saham atau reksadana sebagai dampak dari fluktuasi pasar modal yang tidak bersifat statis. 

Febrie menyampaikan kasus yang dialami BPJS Ketenagakerjaan hampir tidak mungkin dalam kondisi unrealized loss. Sebab, kerugian yang diterima perseroan mencapai Rp 20 triliun dalam 3 tahun saja.

"Nah sekarang saya tanya kembali dimana ada perusahaan-perusahaan lain yang bisa unrealized loss (Rp 20 triliun) dalam 3 tahun. Ada nggak seperti itu? saya ingin denger dulu," ungkap dia.

Baca juga: Komisi IX DPR Penasaran, Apa yang Luput dari Pengawasannya di Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan

Kendati demikian, pihaknya masih menunggu laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus BPJS Ketenagakerjaan.

"BPK yang menentukan kerugian. Ini nanti kita pastikan kerugiannya ini. Karena perbuatan seseorang ini masuk ke kualifikasi pidana atau seperti yang dibilang tadi kerugian bisnis," tandas dia.

Sebagai informasi, Kejaksaan Agung RI sebelumnya menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi dalam tubuh PT Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) berkaitan dengan pengelolaan dana investasi. 

Kapuspenkum Kejagung RI Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa kasus tersebut kini telah ditingkatkan menjadi penyidikan.

Penyidik menemukan dugaan pelanggaran pidana dalam urusan keuangan perusahaan pelat merah tersebut.

"Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mulai melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait sebagai saksi dalam dugaan Dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolan Keuangan dan Dana Investasi oleh PT. Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan," kata Leonard dalam keterangan resmi, Selasa (19/1/2021).

Baca juga: Kejagung Sita Apartemen Hingga Kendaraan Mewah Milik Tersangka Kasus Asabri, Jimmy Sutopo

Kasus tersebut ditingkatkan menjadi penyidikan pada Januari 2021 ini. Kasus tersebut ditangani oleh penyidik pada Jampidsus berdasarkan surat perintah penyidikan Nomor: Print-02/F.2/Fd.2/01/2021.

Penyidik saat ini tengah memeriksa sejumlah saksi untuk mendalami kasus tersebut. Selain itu, sejumlah dokumen sudah sempat disita oleh Kejagung dalam penggeledahan kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di wilayah Jakarta, Senin (18/1) kemarin. 

Namun demikian, belum ada tersangka dalam kasus tersebut. Sebaliknya, pihaknya masih belum membeberkan secara detil duduk perkara kasus tersebut.

"Tim jaksa penyidik telah melakukan penggeledahan di kantor pusat BPJS Ketenagakerjaan di kawasan Jakarta Selatan dan menyita data serta dokumen," tukasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas