Kejagung Pastikan Uang Hampir Rp 1 Triliun Zarof Ricar Hasil Urus Perkara di MA Selama 10 Tahun
Kejagung memastikan uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari makelar kasus di Mahkamah Agung merupakan milik Zarof Ricar
Penulis: Fahmi Ramadhan
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunews.com, Fahmi Ramadhan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan uang senilai Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari makelar kasus di Mahkamah Agung (MA) merupakan milik Zarof Ricar.
Uang cash dan emas batangan tersebut dipastikan bukan sekadar ditampung atau titipan dari pihak lain.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar mengatakan kepastian tersebut didapat berdasarkan pengakuan Zarof Ricar.
Kepada penyidik Kejaksaan Agung, Zarof Ricar mengaku bahwa uang-uang tersebut hasil dari pengurusan perkara selama dirinya menjabat di MA.
"Kalau kita flashback ke rilis pertama di sana sudah disebutkan dia menyampaikan bahwa itu uang hasil pengurusan perkara, sejak kapan, sejak 2012 sampai 2022 ada 10 tahun," kata Harli kepada wartawan, Selasa (12/11/2024).
Baca juga: Kejagung Minta Zarof Ricar Kooperatif Bongkar Pihak-pihak Terlibat Makelar Kasus di MA
Meski begitu pihaknya masih mendalami perkara apa saja yang selama ini diurus Zarof hingga menghasilkan uang cukup hampir Rp 1 triliun.
Selain itu, kata Harli penyidik berharap Zarof Ricar kooperatif untuk membongkar apa saja perkara yang selama ini diurus dirinya.
"Nah pintu masuknya kan harus dari dia ini apakah seperti yang media tanya dari mana itu sedang dilakukan (pendalaman)," ucapnya.
Baca juga: Usut Keterlibatan Zarof Ricar dalam Suap Vonis Bebas Ronald Tannur, Kejagung Periksa Lisa Rahmat
Adapun terkait jumlah dan kepemilikan uang Zarof Ricar sempat disoroti Mantan Menkopolhukam Mahfud MD.
Mahfud MD meyakini uang Rp 920 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang ditemukan di kediaman eks pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, dalam perkara vonis kasasi Gregorius Ronald Tannur bukan milik yang bersangkutan.
Mahfud MD mengatakan uang dan emas itu hanya dititipkan orang yang berperkara untuk diberikan kepada hakim yang menyidangkan.
Mahfud juga mengatakan alasan uang dan emas itu bukan milik Zarof Ricar karena yang bersangkutan bukanlah hakim tetapi hanya pejabat administratif di MA.
"Saya yakin (uang dan emas) bukan punya dia (Zarof Ricar). Dia kan bukan hakim. Dia kan hanya pejabat. Dia mengurus perkara ke orang seperti Zarof ini kan, dia kan yang kita baca 'ini uang untuk perkara ini, ini untuk perkara ini," katanya dikutip dari YouTube Terus Terang Mahfud MD yang dikutip pada Rabu (30/10/2024) lalu.
Mahfud juga meyakini uang suap yang dititipkan ke Zarof Ricar lebih banyak lagi jika berkaca dari lamanya yang bersangkutan melakukan tindakan haram tersebut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.