Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Ketua KPK Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Hukuman Mati

Menurut Abraham Samad, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo melakukan korupsi di tengah masyarakat kesusahan kerana pandemi Covid-19. 

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Eks Ketua KPK Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Hukuman Mati
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad berdiskusi dalam acara talkshow POLEMIK di d'consulate resto, Jakarta Pusat, Sabtu (7/9/2019). Talkshow ini memiliki tema KPK Adalah Koentji yang membahas tentang revisi Undang-Undang KPK yang sedang bergulir. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sependapat dengan usul penerapan hukuman mati pada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan eks Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.

Usul hukuman mati kepada Edhy Prabowo dan Juliari Batubara itu pertama kali disampaikan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej.

"Hukuman mati itu kan memberi efek jera ya. Sehingga orang tidak akan berani lagi melakukan tindakan-tindakan merugikan banyak pihak," kata Abraham Samad melalui keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Menurut Abraham Samad, Juliari Batubara dan Edhy Prabowo melakukan korupsi di tengah masyarakat kesusahan kerana pandemi Covid-19. 

Baca juga: Juliari dan Edhy Prabowo Disebut Layak Dituntut Hukuman Mati, PPP: Lebih Baik Serahkan Kepada KPK

Harusnya, sebagai perwakilan pemerintah menyelesaikan masalah ini, bukan melakukan korupsi.

Dengan demikian, Abraham Samad mengatakan, KPK harus mempertimbangkan usul yang disampaikan oleh Wamenkumham Edward Omar. Hal ini supaya orang tidak berani melakukan korupsi lagi.

"Menurut saya apa yang disampaikan itu perlu dipertimbangkan oleh KPK ya, untuk memberikan tuntutan hukuman mati kepada kedua orang ini," kata Abraham Samad.

Berita Rekomendasi

Dikonfirmasi apakah sebagai mantan komisioner KPK apakah dirinya akan langsung menyampaikan hal ini ke KPK? Abraham Samad tidak menjawab dengan tegas. 

Hanya saja, kalau ada kesempatan secara tidak formal dirinya akan menyampaikan hal ini.

"Misalnya kalau tiba-tiba ketemu ya pasti kita sampaikan surat itu. Bahwa ada wacana nih, yang dismpaikan misalnya, mentri Mamenkumham sebaiknya dapat mempertibangkan biasanya seperti itu kami sampaikan," kata Samad.

Adapun Juliari Batubara adalah tersangka kasus dugaan suap pengadaan bansos untuk warga Jabodetabek yang terdampak Covid-19. Sebagai Mensos Juliari mengutip jatah dari paket bansos ini.

Sementara Edhy Prabowo adalah tersangka penerima suap izin ekspor benur di Kementerian KKP. Keduanya melakukan korupsi ini di tengah pandemi Covid-19.

Usul Wamenkumham

Sebelumnya Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej menilai, dua mantan menteri di Kabinet Indonesia Maju, yakni eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak untuk dituntut dengan ancaman hukuman mati.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas