Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Disebut Pantas Dihukum Mati, Ini Kata Gerindra hingga KPK

Wawenkumham Edward Omar Sharif Hiariej berpendapat Juliari P Batubara dan Edhy Prabowo layak untuk dihukum mati.

Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
zoom-in Juliari Batubara dan Edhy Prabowo Disebut Pantas Dihukum Mati, Ini Kata Gerindra hingga KPK
TRIBUNNEWS/ILHAM RIAN PRATAMA
Mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara menjalani pemeriksaan lanjutan kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020. 

Tidak jauh berbeda dengan pernyataan Asrul Sani, Gerindra yang merupakan partai asal Edhy Prabowo juga menyatakan mempercayakan kasus Edhy Prabowo ke KPK.

"Kami serahkan kepada proses hukum yang sedang berjalan di KPK. Tidak etis kami mengomentari proses penyidikan yang sedang berjalan," kata Wakil Ketua Umum Gerindra, Habiburokhman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Menurut Habiburokhman, proses penyidikan kasus Edhy Prabowo tergantung dari fakta dan bukti yang dimiliki KPK

"Fakta hukum itu apa yang dikumpulkan oleh penyidik lalu dikontestasi di persidangan dengan bukti-bukti terdakwa. Lalu disimpulkan oleh hakim," ucapnya.

Baca juga: Jaksa KPK Limpahkan Berkas Penyuap Eks Mensos Juliari ke Pengadilan Tipikor Jakarta

Oleh karena itu, ia mengimbau agar semua pihak tidak terlebih dahulu berspekulasi terhadap tuntutan hukum yang akan diterima dua menteri tersebut.

Sebab, menurut dia, setiap perkara memiliki konstruksi masing-masing.

"Makanya kita jangan berspekulasi. Biarkan aparat penegak hukum menjalankan tugasnya sesuai Undang-Undang," ucap Habiburokhman.

Berita Rekomendasi

3. Tanggapan KPK

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri memahami adanya harapan masyarakat agar pelaku korupsi saat Pandemi dihukum mati. 

“Kami tentu memahami harapan masyarakat terkait penyelesaian kedua perkara tersebut, termasuk soal hukuman bagi para pelakunya,” kata Ali dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Ali mengakui, secara normatif hukuman mati bisa diterapkan dan diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.

Akan tetapi, menurut dia, penerapan hukuman tersebut bukan hanya soal karena terbuktinya unsur ketentuan di dalam keadaan tertentu saja tetapi semua unsur dalam Pasal Ayat (1) UU Tipikor harus dipenuhi.

“Penanganan perkara oleh KPK dalam perkara dugaan suap benur di KKP dan bansos di Kemensos, saat ini pasal yang diterapkan terkait dengan dugaan suap yang ancaman hukuman maksimalnya sebagaimana ketentuan UU Tipikor adalah pidana penjara seumur hidup,” ucap Ali.

Baca juga: MAKI Sebut Penyidik Telantarkan Kasus Edhy Prabowo dan Juliari Batubara, Ini Respons KPK

Ia menekankan bahwa semua perkara hasil tangkap tangan yang dilakukan KPK diawali dengan penerapan pasal-pasal terkait dugaan suap.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas