Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Menaker soal Kelanjutan BSU yang Belum Bisa Disalurkan Tahun Lalu

Menaker Ida menjelaskan bahwa BSU memang tidak dianggarkan Kemnaker pada APBN periode 2021.

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kata Menaker soal Kelanjutan BSU yang Belum Bisa Disalurkan Tahun Lalu
Dok Kemnaker.
Menaker Ida dalam Webinar Peringatan Hari Ibu 2020 yang diselenggarakan Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia dan Maju Perempuan Indonesia, Senin (4/1/2021). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan pernyataan soal kelanjutan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) di tahun 2021, serta dana BSU yang belum bisa tersalurkan dalam dua termin pencairan di tahun lalu.

Menaker Ida menjelaskan bahwa BSU memang tidak dianggarkan Kemnaker pada APBN periode 2021.

Namun program sejenis lainnya masih akan dilanjutkan.

“Program seperti kartu Prakerja, yang didalamnya ada insentif yang nilainya sama (seperti BSU), yaitu Rp 600 ribu selama 4 bulan, itu tetap ada,” kata Ida di Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Ida mengatakan alokasi kartu pra kerja sebesar Rp 20 triliun, sehingga program kartu prakerja disamping untuk meningkatkan kompetensi, juga ada insentif yang diberikan kepada para peserta.

“Ini akan lebih banyak menyasar pencari kerja, mereka yang di PHK, mereka yang dirumahkan yang menjadi peserta,” kata Ida.

Baca juga: Menaker Ida Jelaskan Urgensi K3 untuk Tingkatkan Produktivitas Kerja

Ida menjelaskan untuk program kartu prakerja sendiri, pihaknya di Kemnaker hanya menjadi bagian dari program tersebut, sebagai kementerian yang menyelenggarakan program pelatihan kerja.

Berita Rekomendasi

Sedangkan program kartu prakerja sendiri berada dibawah kordinasi Menko Perekonomian.

“Kami menjadi bagian dari program itu, karena kami mengkoordinasikan lembaga pelatihan, baik yang berada di lingkungan Kemnaker, maupun LPK swasta melalui sisnaker,” ujarnya.

Ida mengatakan realisasi dana BSU yang sudah disalurkan Kemnaker pada tahun 2020 mencapai 98,92 persen. Adapun sisanya sudah dikembalikan kepada kas negara.

“Jadi sudah hampir 100 persen. Karena kita tutup buku dan harus dikembalikan kepada negara,” kata dia.

Terkait sisa dana BSU yang belum bisa disalurkan di tahun sebelumnya, Ida berujar pihaknya dapat kembali mengajukan lagi ke kementerian keuangan untuk bisa diproses lebih lanjut, jika pengajuan tersebut memenuhi persyaratan.

“Yang tersisa, sepanjang memenuhi syarat, maka akan kami mintakan kembali ke kementerian keuangan,” ujarnya. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas