Kementan: Petani Bisa Manfaatkan Koperasi Pertanian untuk Dapatkan KUR
Saran tersebut dikhususkan bagi petani yang tidak memiliki akses perbankan atau yang lokasinya di daerah terluar.
Editor: Content Writer
TRIBUNNEWS.COM - Kementerian Pertanian (Kementan) menyarankan petani memanfaatkan koperasi pertanian untuk bisa mengakses Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pertanian. Saran ini dikhususkan bagi petani yang tidak memiliki akses perbankan atau yang lokasinya di daerah terluar.
Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengatakan, terobosan itu diimplementasikan tidak hanya dengan penyaluran bantuan fisik atau input produksi dan pendampingan tetapi juga fasilitas dana KUR yang benar-benar membantu permodalan dan kemajuan pertanian.
Baca juga: Antisipasi Cuaca Buruk, Kementan Ajak Petani Lampung Gunakan Asuransi
"KUR ini salah satu kekuatan di bidang pertanian sesuai yang Bapak Presiden jokowi minta. Negara benar-benar hadir memfasilitasi menumbuhkan kekuatan stok pangan nasional, dilakukan secara merata di seluruh daerah," ujar Mentan SYL, Selasa (16/2/2021).
Mentan SYL mengajak para petani dan pimpinan daerah untuk memanfaatkan layanan KUR demi meningkatkan kinerja sektor pertanian dari hulu hingga hilir.
"Kalau ini termanfaatkan dengan baik, maka tidak perlu lagi petani ngambil pinjaman dari mana-mana yang bunganya besar-besar. Tentu saja, semua penerima KUR masuk dalam kelompok-kelompok tani yang dikendalikan bersama-sama,” ujar Mentan SYL.
KUR untuk sektor pertanian dialokasikan mencapai Rp 70 triliun. Dana ini bisa dimanfaatkan para petani di seluruh Indonesia. Dalam jangka pendek, penyaluran KUR juga diharapkan dapat menangkal dampak pandemi Covid-19.
“Sektor pertanian tidak boleh goyah akibat Covid-19. KUR ini juga sebagai upaya agar dampaknya tidak sampai memukul perekonomian petani,” kata Mentan Syahrul.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan Sarwo Edhy menjelaskan, penyerapan KUR pertanian masih didominasi sektor hulu. Kementan akan mendorong juga pemanfaatan KUR di sektor hilir, seperti untuk pembelian alat pertanian.
Baca juga: Petani Senang, Biaya Produksi Food Estate Sumba Tengah Rendah
"Sektor hulu selama ini dianggap lebih mudah diakses karena tidak memerlukan agunan. Padahal KUR dengan plafon besar pun sebenarnya akan mudah diakses jika digunakan untuk pembelian alat," ungkap Sarwo Edhy.
Sementara, Direktur Pembiayaan, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP), Indah Megahwati mengatakan, petani bisa memanfaatkan Koperasi Pertanian yang sudah bermitra dengan bank.
"Bisa mengajukan melalui koperasi. Nanti koperasinya yang akan mengadakan perjanjian kerja sama dengan perbankan," ujar Indah.
Namun, Indah mengingatkan kepada petani untuk memilih koperasi yang sudah bekerja sama dengan Kepala Dinas Petanian dan Direktorat Pembiayaan dari Kementerian Pertanian (Kementan).
"Koperasinya yang ada kerja sama dengan Kepala Dinas dengan kami dari Direktorat Pembiayaan Kementan supaya bisa dibina. Jadi kalau ada apa-apa nanti Kepala Dinas dan Direktorat Jenderal Pembiayaan untuk bertanggung jawab, baik kredit macet atau lainnya," jelasnya.
Baca juga: BPS Catat Ekspor Pertanian Januari 2021 Naik 13,91 Persen
Lebih lanjut Indah menjelaskan, saat ini perbankan masih sulit memahami kebijakan tersebut sehingga banyak petani yang masih kesulitan mendapatkan akses pembiayaan.
"Cuma masalahnya, perbankannya suka kurang paham juga. Padahal ini adalah cara untuk solusi petani yang bankable (tidak memiliki akses perbankan) atau baru mulai mengajukan pinjaman," kata Indah.
Meski demikian, petani yang ingin mendapatkan pembiayaan tetap harus menggunakan produk perbankan untuk menyalurkan kredit.
"Para petani tetap harus ada rekening perbankan sebab ada SLIK-nya by name by adress (untuk verifikasi dari bank)," pungkasnya. (*)