Ken Setiawan: Bila Kelompok Radikal Tahu Ada Perpres RAN PE, Mereka Akan Frontal
kelompok-kelompok radikal di Indonesia belum mengetahui adanya Perpres No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan mengungkapkan, kelompok-kelompok radikal di Indonesia belum mengetahui adanya Perpres No. 7/2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2021.
Hal ini disampaikan Ken Setiawan saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional membahas Perpres No. 7/2021 RAN PE yang digelar di Hotel Diradja, Jakarta, Rabu (17/2/2021).
"Hari ini mereka (kelompok radikal) belum paham, belum ngeh tentang Perpres ini, masih fokus di SKB tiga menteri yang menurut mereka juga menghakimi mereka," ujar Ken Setiawan.
Perpres RAN PE adalah peraturan yang memungkinkan upaya pencegahan radikalisme dilakukan dari tingkat lembaga, kementerian, TNI-Polri, hingga menyentuh ke lapisan masyarakat.
Dengan Perpres ini, diyakini ruang gerak kelompok-kelompok radikal untuk menyebarkan pahamnya akan menjadi lebih sempit.
Baca juga: Ken Setiawan: Perpres No. 7/2021 RAN PE Seperti Reaktor Nuklir, Persempit Gerakan Kelompok Radikal
"Bila mereka (kelompok radikal) tahu bagaimana progres ini (Perpres RAN PE), mereka akan frontal, saya yakin itu," ujar Ken Setiawan.
Melalui RAN PE, pemerintah juga bakal membentuk unit aduan khusus dugaan tindak pidana terorisme di lembaga penegak hukum seperti Polri dan Kejaksaan.
"Perlunya unit aduan khusus di tiap lembaga untuk menerima laporan dugaan pelanggaran dalam penegakan hukum tindak pidana terorisme dan pendanaan terorisme," demikian bunyi petikan Perpres tersebut.
Bab 1 Perpres tersebut menjelaskan, RAN PE merupakan serangkaian program yang akan dilaksanakan berbagai kementerian/lembaga terkait untuk memitigasi ekstremisme berbasis kekerasan.
Salah satu fokus pemerintah dalam RAN PE ini ialah meningkatkan daya tahan kelompok rentan agar terhindar dari tindakan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.