Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Eksekusi Ramlan Suryadi ke Rutan Palembang

Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan terpidana atas nama Ramlan Suryadi

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPK Eksekusi Ramlan Suryadi ke Rutan Palembang
Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Ramlan Suryadi meninggalkan gedung KPK usai menjalani pemeriksaan, di Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2020). Mantan Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim itu diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek-proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Eksekutor pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi putusan terpidana atas nama Ramlan Suryadi ke Rutan Palembang, Sumatera Selatan.

Ramlan divonis pidana penjara selama 4 tahun sebagaimana putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Palembang Nomor: 18/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Plg tanggal 19 Januari 2021.

"Hari ini Rabu (17/2/2021), Jaksa Eksekusi KPK telah melaksanakan putusan atas nama terpidana Ramlan Suryadi," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Eks Ketua KPK Setuju Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Dituntut Hukuman Mati

Baca juga: KPK Buka Kemungkinan Tuntut Pidana Mati Juliari Batubara dan Edhy Prabowo

Baca juga: Profil Deputi Penindakan KPK Karyoto, Diisukan Masuk Bursa Calon Kabareskrim, Ini Sepak Terjangnya

Selain pidana badan, Ramlan juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ia juga dibebankan membayar uang pengganti sejumlah Rp1.102.675.000 sebagaimana putusan itu.

"Jika dalam waktu 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan bila tidak mencukupi maka dipidana penjara selama 1 tahun," kata Ali.

Berita Rekomendasi

Sebagaimana diketahui, Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti, menjatuhkan 4 tahun penjara kepada mantan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi, membayar denda Rp200 juta subsider 6 bulan, dan uang pengganti sebesar Rp1.102.000.000 subsider 1 tahun penjara.

Majelis hakim menyatakan Ramlan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terpidana eks Bupati Muara Enim Ahmad Yani.

"Terdakwa Ramlan Suryadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melanggar Pasal 12 Undang-Undang Tindak Pidana Pemberantasan Korupsi," ucap Erma membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (19/1/2021).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas