Mahfud MD Bicara Restorative Justice Hingga Pengendalian Covid-19 di Rapim Polri 2021
Mahfud MD membahas soal restorative justice hingga penanganan covid-19 di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021.
Editor: Sanusi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD membahas soal restorative justice hingga penanganan covid-19 di Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021.
Terkait dengan restorative justice, Mahfud menyatakan bahwa hukum bukan alat untuk menjadi menang, melainkan alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan.
Baca juga: Mahfud MD Tepis Asumsi Publik soal Pemerintah Ambil Untung pada Pasal Karet UU ITE
Oleh sebab itu, kata dia, jika ada kasus yang bisa diselesaikan dengan cara kekeluargaan tidak harus dibawa ke Pengadilan.
Hal itu disampaikan Mahfud saat menjadi Narasumber pada Rapim Polri Tahun 2021 secara virtual di Jakarta pada Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Menhan Prabowo Bahas Program Modernisasi Alutsista di Rapim TNI 2021
“Hukum bukan alat untuk menjadi menang tapi alat untuk menjalin harmoni dan kebersamaan. Oleh sebab itu, hal-hal yang sepele-sepele tidak harus dibawa ke pengadilan, tapi diselesaikan dengan mediasi. Kalau agak serius, lindungi korbannya, itu restorative justice,” kata Mahfud dikutip laman resmi Kemenko Polhukam, polkam.go.id, pada Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Menhan Prabowo Targetkan Prajurit Komponen Cadangan Capai 35 Batalyon
Mahfud mengatakan hukum punya tiga fungsi dan tujuan yaitu kepastian, keadilan dan kemanfaatan.
Ia menjelaskan kepastian tidak cukup maka harus ada keadilan karena yang pasti itu belum tentu adil.
“Hukum bisa mengesampingkan keadilan dan kepastian manakala keadilan dan kepastian diterapkan tidak bermanfaat atau malah membahayakan. Oleh karena itu, penegakan hukum harus manusiawi sesuai dengan tujuan negara,” kata Mahfud.
Terkait dengan pencegahan dan pengendalian Covid-19, Mahfud mengatakan TNI dan Polri harus dalam satu barisan dan sikap untuk menegakkan protokol kesehatan berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020.
Mahfud mengatakan bentuknya yang pertama adalah persuasive.
"Jika sikap persuasif tidak efektif dan masih melanggar maka administratif atau denda. Masih mangkir, masih ngeyel, maka hukum pidana, itu tindakan tertinggi,” kata Mahfud.
Mahfud menyampaikan dalam delapan hari terakhir penyebaran kasus Covid-19 cukup melandai.
Namun ia mengingatkan pesan Presiden agar aparat tidak buru-buru gembira dan ritme pengendalian tersebut harus diatur oleh TNI, Polri dan Satpol PP.
Ia pun meminta aparat tidak ragu melaksanakan tugas konstitusional tersebut.
“Pemerintah mengeluarkan Perpres, isinya itu PC PEN. Ada dua hal yang harus dilakukan secara seimbang. Pertama perang melawan covid, kedua pemulihan ekonomi nasional,” kata Mahfud.