MenPan RB Usul Libur Idulfitri dan Tahun Baru Dipersingkat, Komisi VIII : Patut Dipertimbangkan
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan usulan mempersingkat atau memperpendek libur Idulfitri dan Tahun Baru patut dipertimbangkan
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan usulan mempersingkat atau memperpendek libur Idulfitri dan Tahun Baru patut dipertimbangkan.
Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idulfitri hingga libur Tahun Baru 2022 dipersingkat demi mencegah meluasnya penularan Covid-19.
"Saya kira usulan memperpendek libur Idulfitri patut dipertimbangkan. Sebagaimana kebiasaan kita, libur Idul Fitri selalu dipergunakan untuk mudik dan pulang kampung serta liburan. Dengan begitu memungkinkan bagi proses interaksi penyebaran dan penularan Covid-19," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Komisi IX DPR Siap Jadi Relawan Uji Klinis Fase 2 Vaksin Nusantara
Menurut Ace, semua pihak harus belajar dari kasus kenaikan angka positif terkonfimasi Covid-19 yang sangat tinggi pasca liburan akhir tahun lalu.
"Pasca cuti akhir tahun dan liburan akhir tahun seminggu setelah itu kenaikan melonjak tinggi," kata dia.
Politikus Golkar itu pun menyatakan usulan Menpan RB Tjahjo Kumolo patut dipertimbangkan dengan fokus mengendalikan penyebaran Covid-19.
"Lebih baik kita kendalikan dulu penyebaran Covid-19 hingga tuntas. Kita sukseskan program vaksinasi Covid-19 sehingga herd immunity dapat diciptakan," jelas Ace.
Sebelumnya diberitakan, demi mencegah meluasnya penularan Covid-19, libur Hari Raya hingga libur Tahun Baru 2022 diusulkan dipersingkat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur ini.
Tjahjo menilai pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan penularan kasus corona.
"Kami usulkan supaya libur Idulfitri (sampai) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek. Dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," kata Tjahjo saat acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (16/2/2021).
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.
Tjahjo mengatakan usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.
Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat."Dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat," kata dia.