Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

MenPan RB Usul Libur Idulfitri dan Tahun Baru Dipersingkat, Komisi VIII : Patut Dipertimbangkan 

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily mengatakan usulan mempersingkat atau memperpendek libur Idulfitri dan Tahun Baru patut dipertimbangkan

Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in MenPan RB Usul Libur Idulfitri dan Tahun Baru Dipersingkat, Komisi VIII : Patut Dipertimbangkan 
Tribunnews.com/Taufik Ismail
Ace Hasan Syadzily 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily mengatakan usulan mempersingkat atau memperpendek libur Idulfitri dan Tahun Baru patut dipertimbangkan. 

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idulfitri hingga libur Tahun Baru 2022 dipersingkat demi mencegah meluasnya penularan Covid-19

"Saya kira usulan memperpendek libur Idulfitri patut dipertimbangkan. Sebagaimana kebiasaan kita, libur Idul Fitri selalu dipergunakan untuk mudik dan pulang kampung serta liburan. Dengan begitu memungkinkan bagi proses interaksi penyebaran dan penularan Covid-19," ujar Ace, ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (17/2/2021). 

Baca juga: Komisi IX DPR Siap Jadi Relawan Uji Klinis Fase 2 Vaksin Nusantara

Menurut Ace, semua pihak harus belajar dari kasus kenaikan angka positif terkonfimasi Covid-19 yang sangat tinggi pasca liburan akhir tahun lalu. 

"Pasca cuti akhir tahun dan liburan akhir tahun seminggu setelah itu kenaikan melonjak tinggi," kata dia. 

Politikus Golkar itu pun menyatakan usulan Menpan RB Tjahjo Kumolo patut dipertimbangkan dengan fokus mengendalikan penyebaran Covid-19

"Lebih baik kita kendalikan dulu penyebaran Covid-19 hingga tuntas. Kita sukseskan program vaksinasi Covid-19 sehingga herd immunity dapat diciptakan," jelas Ace. 

Petugas kesehatan melakukan screening (skrining) kepada petugas pelayanan publik Pasar Tanah Abang di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021). Skrining kesehatan dilakukan kepada pedagang, petugas keamanan, dan pekerja pelayanan publik di Pasar Tanah Abang sebelum dilaksanakan pemberian vaksin Covid-19 pada Rabu (17/2/2021). Tribunnews/Herudin
Petugas kesehatan melakukan screening (skrining) kepada petugas pelayanan publik Pasar Tanah Abang di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021). Skrining kesehatan dilakukan kepada pedagang, petugas keamanan, dan pekerja pelayanan publik di Pasar Tanah Abang sebelum dilaksanakan pemberian vaksin Covid-19 pada Rabu (17/2/2021). Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)
Berita Rekomendasi

Sebelumnya diberitakan, demi mencegah meluasnya penularan Covid-19, libur Hari Raya hingga libur Tahun Baru 2022 diusulkan dipersingkat. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur ini.

Tjahjo menilai pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan penularan kasus corona.

"Kami usulkan supaya libur Idulfitri (sampai) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek. Dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," kata Tjahjo saat acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (16/2/2021).

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.

Tjahjo mengatakan usulan itu nantinya turut dibarengi dengan instrumen sanksi bagi para ASN maupun anggota TNI-Polri yang berlibur ke luar kota.

Petugas kesehatan melakukan screening (skrining) kepada pedagang Pasar Tanah Abang di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021). Skrining kesehatan dilakukan kepada pedagang, petugas keamanan, dan pekerja pelayanan publik di Pasar Tanah Abang sebelum dilaksanakan pemberian vaksin Covid-19 pada Rabu (17/2/2021). Tribunnews/Herudin
Petugas kesehatan melakukan screening (skrining) kepada pedagang Pasar Tanah Abang di Blok A Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (16/2/2021). Skrining kesehatan dilakukan kepada pedagang, petugas keamanan, dan pekerja pelayanan publik di Pasar Tanah Abang sebelum dilaksanakan pemberian vaksin Covid-19 pada Rabu (17/2/2021). Tribunnews/Herudin (Tribunnews/Herudin)

Menurutnya, aparatur pemerintah harus menjadi contoh berdisiplin yang baik bagi masyarakat."Dan sanksi yang tegas baik bagi ASN, TNI-Polri, dan bisa beri contoh ke masyarakat," kata dia.

Ditegaskan, saat menerapkan larangan ASN, TNI dan Polri ke luar kota saat libur panjang Imlek 12-14 Februari 2020 lalu mampu menurunkan penambahan pasien Covid-19 hingga 25 persen.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021 dalam Surat Keputusan Bersama pada 10 September 2020 lalu.

Total ada 15 hari libur nasional dan 7 hari cuti bersama sepanjang tahun 2021.

Keputusan tersebut tercantum dalam SKB Cuti Bersama Tahun 2021 Nomor 642/2020, Nomor 4/2020 dan Nomor 4/2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021.

SKB tersebut adalah keputusan bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Restorative Justice Hingga Pengendalian Covid-19 di Rapim Polri 2021

Berikut adalah rincian hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021
1. 1 Januari: Tahun Baru 2021 Masehi
2. 12 Februari: Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili
3. 11 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
4. 14 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943
5. 2 April: Wafat Isa Al Masih
6. 1 Mei: Hari Buruh Internasional
7. 13 Mei: Kenaikan Isa Al Masih dan Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
8. 14 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
9. 26 Mei: Hari Raya Waisak 2565
10. 1 Juni: Hari Lahir Pancasila
11. 20 Juli: Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah
12. 10 Agustus: Tahun Baru Islam 1443 Hijriah
13. 17 Agustus: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
14. 19 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW
15. 25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama 2021
1. 12 Maret: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
2. 12 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
3. 17 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
4. 18 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
5. 19 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah
6. 24 Desember: Hari Raya Natal
7. 27 Desember: Hari Raya Natal

Baca juga: Tinjau Vaksinasi Covid-19 di Tanah Abang, Jokowi Didampingi Anies, Kompak Pakai Kemeja Putih

Dalam SKB tersebut dijelaskan, penetapan tanggal 1 Ramadan 1442 Hijriah, Hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah dan Hari raya Idul Adha 1442 Hijriah ditetapkan dengan Keputusan Menteri Agama.

Selain itu, lembaga atau perusahaan yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat dapat mengatur penugasan pegawai pada Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021.

Lembaga atau perusahaan yang dimaksud seperti rumah sakit, perbankan, lembaga yang memberikan pelayananan telekomunikasi, listrik, air, minum, pemadan kebakaran, keamanan dan ketertiban, perhubungan dan lembaga atau perusahaan sejenis.

Sementara pelaksanaan cuti bersama bagi Aparatur Sipil Negara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas