Pimpinan DPR Sangat Setuju Usul Menpan RB Persingkat Libur Idulfitri Hingga Tahun Baru
Libur panjang riskan meluasnya penularan Covid-19, pimpinan DPR setuju dengan usulan libur Idulfitri dan Tahun Baru 2022 dipersingkat.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idulfitri hingga libur Tahun Baru 2022 dipersingkat demi mencegah meluasnya penularan Covid-19.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan sangat setuju dengan usulan Menpan RB tersebut.
Dasco beralasan pihaknya malah sudah mengimbau pemerintah untuk memperhatikan libur-libur panjang.
"Saya sangat setuju, karena sebelum-sebelumnya kami dari DPR sudah mengimbau pemerintah untuk memperhatikan libur-libur panjang, Imlek dan tahun baru," ujar Dasco, saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: MenPan RB Usul Libur Idulfitri dan Tahun Baru Dipersingkat, Komisi VIII : Patut Dipertimbangkan
Libur-libur panjang di tengah pandemi Covid-19 ini, kata Dasco, sangatlah riskan.
Berkaca pada pengalaman selama ini, politikus Gerindra tersebut mengatakan kasus Covid-19 terus melonjak setelah libur panjang.
Oleh karenanya, Dasco menegaskan pihaknya sangat mendukung usulan Menpan RB Tjahjo Kumolo terkait mempersingkat libur Idul Fitri hingga Tahun Baru.
"Karena seperti yang kita sampaikan pada waktu lalu, libur-libur panjang ini riskan, karena setiap libur panjang itu akan menambah lonjakan Covid-19. Jadi saya sangat setuju apa yang disampaikan Menpan RB," kata Dasco.
Sebelumnya diberitakan, demi mencegah meluasnya penularan Covid-19, libur Hari Raya hingga libur Tahun Baru 2022 diusulkan dipersingkat.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur ini.
Tjahjo menilai pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan penularan kasus corona.
"Kami usulkan supaya libur Idulfitri (sampai) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," kata Tjahjo saat acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (16/2/2021).
Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.