Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politikus PKB sebut Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Masih Terbuka Masuk Prolegnas 2021

Menurut Marwan, UU Pemilu dan UU Pilkada adalah dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Politikus PKB sebut Revisi UU Pemilu dan UU Pilkada Masih Terbuka Masuk Prolegnas 2021
ISTIMEWA
Politisi PKB Marwan Jafar 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota DPR RI Fraksi PKB Marwan Jafar mengatakan, Revisi Undang-Undang Pemilu dan Pilkada masih terbuka untuk masuk dalam Prolegnas 2021 dan 2022.

Mengingat, RUU Pemilu dan Pilkada masih perlu dibahas secara mendalam antara eksekutif dan legislatif.

Menurut Marwan, UU Pemilu dan UU Pilkada adalah dua hal yang berbeda dan tidak bisa dicampuradukkan.

Sebab, memang secara spesifik berbeda, meskipun memungkinkan kedua UU tersebut bisa digabung.

Baca juga: Permohonan Habsi-Irwan Soal Sengketa Pilkada Mamuju Tak Dilanjutkan MK

Baca juga: Tanggapi Soal Perdebatan Revisi UU Pemilu dan Pilkada, Mensesneg: Jangan Dikit-dikit UU Diubah

Baca juga: Waka DPD RI: Substansi Pemilu Bukan Tentang Waktu Pelaksanaannya

"Masih terbuka opsi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada dimasukkan dalam Prolegnas baik tahun ini dan tahun mendatang, masih memungkinkan dibuka untuk direvisi," kata Marwan, saat dihubungi, Rabu (17/2/2021).

Marwan menjelaskan, baik eksekutif dan legislatif bisa melakukan riset dan studi dari berbagai negara.

BERITA REKOMENDASI

Sehingga, pelaksanaan Pemilu dan Pilkada dapat berjalan dengan baik meski digelar di tengah pandemi Covid-19.

"Kita harus mulai belajar untuk melakukan riset dan study di berbagai negara dengan situasi yang mirip dengan Indonesia, sehingga ada metode yang baik untuk bisa kita introduser. Termasuk penghitungan kursi DPR," ujarnya.

Oleh karena itu, Marwan mengusulkan, agar elite politik baik yang berada di eksekutif dan legislatif untuk duduk bersama membahas UU Pemilu dan UU Pilkada.

"Yang perlu dipikirkan adalah bagaimana kita menyelenggarakan Pemilu, Pilkada serentak dalam situasi pandemi begini. Dari sekarang harus ada regulasi dan simulasi yang matang, dibutuhkan infrastruktur yang memadai jika dilakukan Pilkada, Pemilu, dan Pilpres secara serentak," pungkas mantan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi itu.

Untuk diketahui, Program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 hingga Rapat Paripurna Penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021, Rabu (10/2/2021), belum juga ditetapkan.


Hal itu dikarenakan adanya polemik mengenai revisi UU Pemilu yang awalnya telah disetujui Badan Legislasi (Baleg) DPR, namun belakangan mayoritas parpol berubah sikap menolak melanjutkan pembahasan RUU Pemilu.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas