Saksi di Sidang Nurhadi: Niat Membantu Berujung di Bui, Kok Bisa?
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Devi Christiani sebagai saksi di sidang kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Devi Christiani sebagai saksi di sidang kasus suap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Rabu (17/2/2021).
Devi selaku notaris Bank Bukopin Surabaya mengaku membantu meminjamkan uang ke Rezky Herbiyono dari uang pendanaan bank sebesar Rp 4 miliar.
Tapi karena bantuannya itu, Devi berujung ditahan di rumah tahanan Porong atas tuntutan pihak pendanaan Bank Bukopin akibat pembayaran pinjaman bermasalah.
Baca juga: Curhat Saksi di Sidang Nurhadi: Niat Membantu Berujung di Bui, Kok Bisa?
Keterangan ini ia ungkap saat jaksa dari KPK bertanya soal bantuan perjanjian kredit Nurhadi dan Rezky Herbiyono di Bank Bukopin Surabaya.
"Tadi ibu menyampaikan ada membantu perjanjian kredit Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
Ini yang ibu bantu siapa dulu. Atas nama Rezky-kah atau Pak Nurhadi?," tanya jaksa KPK Takdir Suhan di persidangan.
Baca juga: Pembelian Jam Tangan Rp 1,85 Miliar Mirip Punya Moeldoko Untuk Nurhadi Diungkap Saksi Dalam Sidang
Devi pun menjelaskan bahwa bantuan itu diberikan atas nama Rezky Herbiyono dengan maksud tertuang untuk modal kerja.
"Ya mungkin untuk modal kerja," kata Devi.
Ia menjelaskan alasan memberikan pinjaman pribadi dari pendanaan Bank ke Rezky Herbiyono lantaran Iwan Liman selaku rekan bisnis Rezky menjamin jaminan kredit pinjaman Rezky di Bank Bukopin akan segera cair.
Baca juga: Sering Ganti Nomor HP, Saksi Kesulitan Tagih Utang Miliaran Rupiah ke Menantu Nurhadi
Sehingga pinjaman dari Devi bisa segera dilunasi.
"Bahwa atas anjuran Iwan Liman. Jadi begini, Rezky itu pertama kali mendapat KMK kalau nggak salah modal kerja.
Terus berikutnya dia akan mendapat fasilitas lagi.