Sidang Penyuap Eks Sekretaris MA Ditunda Lantaran Saksi Protes Tak Pernah di BAP
Namun Devi yang hadir melalui sambungan daring, protes ke jaksa. Protesnya itu lantaran Devi mengaku tak pernah dipanggil
Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Hendra Gunawan
Laporan wartawan tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi Devi Chrisnawati selaku notaris Bank Bukopin Surabaya dalam sidang Terdakwa penyuap eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, Hiendra Soenjoto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Namun Devi yang hadir melalui sambungan daring, protes ke jaksa. Protesnya itu lantaran Devi mengaku tak pernah dipanggil dan diambil keterangannya untuk Hiendra.
Ia mengaku cuma pernah diperiksa untuk Terdakwa Nurhadi dan Rezky Herbiyono.
"Saya tidak pernah di BAP untuk Hiendra Soenjoto, kemarin lebih fokus ke Nurhadi dan Rezky," ucap Devi.
Baca juga: KPK Periksa Kerabat Tersangka Perintangan Penyidikan Nurhadi
Kubu tim hukum Hiendra Soenjoto juga mengajukan keberatan lantaran pengakuan Devi yang tak pernah diperiksa untuk kasus kliennya. Mereka menolak Devi diperiksa untuk kasus Hiendra.
"Kalau saksi tidak pernah diperiksa di perkara Hiendra kami keberatan, ini kan saksi fakta," kata salah satu kuasa hukum.
Namun jaksa tetap bersikukuh untuk menghadirkan Devi sebagai saksi di sidang Hiendra, dengan pertimbangan yang bersangkutan sudah pernah diperiksa oleh KPK.
Baca juga: Pembelian Jam Tangan Rp 1,85 Miliar Mirip Punya Moeldoko Untuk Nurhadi Diungkap Saksi Dalam Sidang
"Kami butuh kesaksian Devi untuk dua perkara (sidang Hiendra dan sidang Nurhadi dan Rezky)," ujar jaksa Takdir Suhan.
Atas perdebatan itu, majelis hakim akhirnya meminta jaksa memastikan BAP pemeriksaan Devi.
Hakim memberi waktu kepada jaksa untuk memastikannya ke penyidik.
Akhirnya sidang kasus penyuap Nurhadi, Hiendra Soenjoto ditunda dan disidangkan kembali pada Kamis (18/2/2021) besok.
Baca juga: Menantu Nurhadi Ngutang Puluhan Miliar ke Bank, Jabatan Sebagai Sekretaris MA Jadi Pertimbangan Bank
"Kita tunda sidangnya besok hari Kamis tanggal 18 Februari 2021, siang abis salat dzuhur atau sekitar jam 13.30 WIB," ujar Hakim ketua Saefudin Zuhri.
Dakwaan Hiendra Soenjoto
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.