Tidak Kearah Pidana, SAMINDO Laporkan Aisha Weddings Hanya Ingin Membuat Jera
Advokat dan Penggiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) Disna Riantina mengatakan, tujuan pihaknya melaporkan event
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Advokat dan Penggiat Sahabat Milenial Indonesia (SAMINDO) Disna Riantina mengatakan, tujuan pihaknya melaporkan event organizer Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya hanya ingin membuat terlapor merasa jera.
Dirinya menyebutkan, jika pihak Aisha Weddings menyampaikan permohonan maaf dan kepolisian mengamini unsur permohonan maaf yang bersangkutan, maka bisa menghapus pidana yang menjerat pihak terlapor.
"Harapan selanjutnya orang ini akan mendapat efek jera, jadi tidak sembarang orang dapat melanggar hukum seperti ini.
Artinya ketika dia membuat ini dalam keadaan sadar tentunya," kata Disna saat dikonfirmasi, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: SAMINDO Bawa Alat Bukti Percakapan dan Saksi terkait Kasus Aisha Weddings ke Polda Metro Jaya
Dirinya membeberkan, laporan yang dibuat SAMINDO terhadap Aisha Weddings dengan nomor polisi LP/800/II/Yan 2.5/2021/SPKT PMJ tertanggal 10 Februari 2021 ancaman hukumannya sekitar lima hingga enam tahun penjara.
Namun, Disna tidak mengarah untuk efek pidana, karena menurutnya untuk menentukan hal tersebut ada pihak kepolisian yang lebih berwenang.
"Kalau kemudian mungkin saja terjadi mereka meminta maaf terus publik memaafkan kan tidak ada hal yang dipermasalahan lebih jauh artinya mereka menyadari kesalahan sudah cukup," ujarnya.
Baca juga: Polemik Aisha Weddings Promosi Nikah Muda, Aktivis: Sangat Merugikan Anak, Terlebih Perempuan
Akan tetapi, jika Aisha Weddings ingin menyampaikan permohonan maaf, maka hal itu harus dilakukan melalui media.
Karena menurutnya, kejadian yang melibatkan Aisha Weddings terkait promosi nikah muda ini sudah membuat publik resah.
Kendati demikian, pihak SAMINDO akan menyerahkan hal ini kepada masyarakat luas, apakah bisa diselesaikan dengan permohonan maaf atau tidak.
"Mereka harus mempertanggungjawabkan itu, tentu dengan menarik mereka ke permukaan, menjelaskan siapa pembuatnya, terus apa pola pikirnya, mereka harus menyampaikan itu," katanya.
Baca juga: VIRAL Ajakan Nikah Muda oleh Aisha Weddings, BKKBN: Secara Biologis itu Sangat Menyesatkan
Diberitakan sebelumnya, situs Aisha Wedding dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Diketahui, dalam perihal iklan, konten terkait promosi nikah usia dini bertentangan dengan UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.