Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah, Siapapun Bekingnya

Kapolri menginstruksikan seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah. 

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Kapolri Instruksikan Jajarannya Tak Ragu Usut Tuntas Mafia Tanah, Siapapun Bekingnya
ISTIMEWA
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan seluruh jajarannya tidak ragu mengusut tuntas kasus tindak pidana mafia tanah di seluruh Indonesia. 

Upaya tegas ini sejalan dengan instruksi dari Presiden Indonesia Joko Widodo (Jokowi) yang fokus untuk memberangus adanya praktik tindak pidana mafia tanah di Indonesia. 

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian khusus Bapak Presiden, dan saya diperintahkan Bapak Presiden untuk usut tuntas masalah mafia tanah," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Soal Sertifikat Tanah Elektronik Fraksi Gerindra Minta Rencana Tersebut Dibatalkan

Karena itu, Sigit menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk bekerja secara maksimal dalam melakukan proses hukum terkait dengan pidana mafia tanah

Sebagai aparat penegak hukum, Sigit menyebut, polisi harus menjalankan tugasnya untuk membela hak yang dimiliki dari masyarakat. 

"Saya perintahkan untuk seluruh anggota di seluruh jajaran untuk tidak ragu-ragu dan usut tuntas masalah mafia tanah, kembalikan hak masyarakat, bela hak rakyat tegakkan hukum secara tegas," ujar eks Kapolda Banten tersebut. 

Baca juga: Polda Metro Amankan 5 Tersangka Kasus Mafia Tanah Orang Tua Dino Patti Djalal

Di sisi lain, Sigit juga menegaskan, kepada jajarannya untuk menindak siapapun yang membekingi ataupun aktor intelektual di balik sindikat mafia tanah tersebut. 

BERITA REKOMENDASI

"Karena masalah mafia tanah menjadi perhatian Bapak Presiden, saya minta untuk jajaran tidak perlu ragu proses tuntas, siapapun 'bekingnya'," ucap Sigit. 

Sigit menjelaskan, pemberangusan mafia tanah merupakan bagian dari program Presisi atau pemolisian prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan. 

"Sebagaimana program Presisi, proses penegakan hukum harus diusut tuntas tanpa pandang bulu," ucap Sigit. 

Terkait kasus mafia tanah, pada tahun 2020, Bareskrim Polri melalui Satgas Mafia Tanah, tercatat melakukan proses penyidikan sebanyak 37 perkara.

Sementara itu delapan dalam proses penyelidikan.


Dari penyidikan itu, 12 di antaranya sudah dilakukan pelimpahan tahap II, enam perkara dinyatakan lengkap atau P21 dan 4 diantaranya proses P19 serta tiga kasus SP3. 

Kemudian, Polda Metro Jaya menangkap 1 sindikat mafia tanah.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas