Ketua Umum MAPPI : Di Indonesia, Perlu UU Jasa Penilai
MAPPI menilai penting dan urgen apabila jasa penilai dapat dibuatkan peraturan perundang-undangannya sehingga bisa singkron dengan peraturan yang ada
Editor: Eko Sutriyanto

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Proyek Strategis Nasional (PSN) tidak terlepas dari Penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum telah banyak membawa kemajuan pembangunan infrastruktur dalam menunjang ekonomi nasional.
Tercatat pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo jumlah proyek dan progress pendanaan pengadaan lahan dari tahun 2016 hingga 2020 yang dikerjakan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Di antaranya, 47 proyek jalan tol senilai Rp 76,545 triliun, 28 bendungan Rp 8,156 triliun rupiah, 8 jalur Kereta Api Rp 4,749 triliun, satu pelabuhan senilai Rp 900 miliar, 4 irigasi Rp 853 miliar.
Sementara itu hingga 2020 KJPP telah menyelesaikan sebanyak 47 ruas tol, 32 bendungan, 1 pelabuhan, dan 7 kereta api.
"Pencapaian ini senilai total Rp 64,783 triliun dan membebaskan sebanyak 96.460 bidang tanah seluas 150.841.779 meter persegi.
Ini merupakan suatu kerja untuk pembangunan nasional yang penting namun pada sisi lain, keberhasilan dan kesuksesan ini harus dibayar mahal oleh profesi penilai," kata Ketua Umum Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI), Ir Muhamad Amin M.Sc., MAPPI (Cert) saat acara webinar internasional, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Tanggapan Komnas Penilai Obat soal Pernyataan Ribka Tjiptaning yang Menolak Vaksinasi Covid-19
Amin menyebutkan, tak sedikit penilai masuk penjara karena beban penentuan besaran ganti rugi ditugaskan kepada profesi penilai sementara dalam melaksanakan profesinya, penilai tidak diberi sarana payung hukum.
"Tak heran bila banyak penilai yang dijerat kasus sampai dengan terpenjara karena dianggap melakukan tindak pidana karena opininya," katanya.
Untuk itu, demi tercapainya pembangunan nasional yang berkesinambungan serta mengembangkan profesi jasa penilai, maka adalah sangat penting dan urgen apabila jasa penilai dapat dibuatkan peraturan perundang-undangannya sehingga bisa singkron dengan peraturan yang ada.
Baca juga: Heboh Karangan Bunga Prestasi Aceh Jadi Provinsi Termiskin Se-Sumatera Berjejer di Kantor Gubernur
Ir. Hamid Yusuf, MM., MAPPI (Cert.)., FRICS. selaku Ketua Pelaksana Webinar Internasional dan Ketua Komite Penyusun Standar Penilaian Indonesia mengatakan, pihaknya berupaya untuk mendorong peningkatan kompetensi penilai di Indonesia.
Caranya dengan memperkaya pengetahuan, keilmuan, pemikiran, pengalaman dan pendapat dari para pihak meliputi regulator, akademisi, praktisi baik nasional maupun dari berbagai negara yang kita anggap ada kemiripan dengan Indonesia.
MAPPI berharap seminar ini bisa memberi gambaran pentingnya peran penilai dalam pengadaan tanah sehingga stakeholder khususnya pemerintah dan DPR RI bisa mewujudkan undang-undang penilai yang mengatur penilai sehingga bisa memberikan kepastian dan rasa adil serta kesejahteraan bagi masyarakat.
Ketua I MAPPI Bapak Ir. M. A. Muttaqin, M.Sc., MAPPI (Cert.), berpandangan sumbangan pengetahuan dan pengalaman dari praktisi dan akademisi akan sejalan dengan rencana mengembangkan sistem Pendidikan yang berbasis IT termaksud mengubah kurikulum pendidikan menjadi sistem modul, menjadi solusi bersama pengadaan untuk kepentingan umum sebagai modul pilihan serta akan lebih sering diakan kelas-kelas khusus untuk mendukung undang-undang dan peraturan terbaru, agar dapat membantu percepatan SDM Penilai untuk adaptif terhadap regulasi yang ada, Ujarnya.
Perlu diketahui, Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) menyelenggarakan webinar internasional pada Kami, 18 Februari 2021, kegiatan ini dihadiri oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Republik Indonesia, Bapak Dr. Sofyan A. Djalil, SH., M.A., M.ALD sebagai Keynote speaker, dengan diikuti oleh sebanyak 1000 lebih peserta.