PNS Tajir Rohadi Positif Covid-19, Sidang Ditunda
Positif Covid-19, sidang eks Panitera Pengganti PN Jakut, Rohadi ditunda hingga satu minggu ke depan pada Kamis (25/2/2021).
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang “PNS Tajir” Rohadi pada Kamis (18/2/2021) ini mesti ditunda karena yang bersangkutan terkonfirmasi terpapar Covid-19.
Saat ini, eks Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) itu masih menjalani masa hukumannya di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, terkait perkara suap pengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil.
Sidang terkait perkara dugaan suap, gratifikasi, dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan terdakwa Rohadi ini ditunda selama sepekan ke depan.
"Sebagaimana informasi yang kami terima dari Lapas Sukamiskin, benar Terdakwa Rohadi terkonfirmasi terpapar Covid-19 sehingga perlu dilakukan tindakan medis lanjutan. Karenanya sidang ditunda seminggu ke depan," ujar Jaksa KPK yang menangani perkara Rohadi, Takdir Suhan, saat dikonfirmasi, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: KPK Sita Dokumen Kasus Korupsi Pembangunan Stadion Mandala Krida
Sidang terkait perkara dugaan suap, gratifikasi, dan juga TPPU Rohadi rencananya kembali digelar pada Kamis (25/2/2021) pekan depan.
Saat ini, Rohadi masih menjalani perawatan medis di Lapas Sukamiskin.
"Benar (Rohadi masih di Lapas Sukamiskin). Masih jalani pidana perkara sebelumnya," kata Jaksa Takdir.
Dalam perkaranya, Rohadi didakwa menerima suap dengan total Rp4.663.500.000 kemudian gratifikasi dengan nilai Rp11.518.850.000.
Sedangkan terkait perkara TPPU, Rohadi didakwa mencuci uang hasil suapnya sejumlah Rp40.598.862.000.
Baca juga: Akankan Irjen Karyoto Jadi Kuda Hitam di Bursa Calon Kabareskrim ?
Atas perbuatan suapnya, Rohadi didakwa dengan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Terkait gratifikasi, Rohadi didakwa dengan Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan terkait TPPU, perbuatan Rohadi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.