Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Politisi PKS Pertanyakan Usulan Menpan & RB Persingkat Libur Idul Fitri dan Tahun Baru 2022

Kebijakan libur yang diambil hendaknya harus adil dan proporsional bagi masyarakat

Tayang:
Baca & Ambil Poin
zoom-in Politisi PKS Pertanyakan Usulan Menpan & RB Persingkat Libur Idul Fitri dan Tahun Baru 2022
ISTIMEWA
Anggota Komisi IX Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR RI, Kurniasih Mufidayati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur Hari Raya Idul Fitri hingga libur Tahun Baru 2022 dipersingkat demi mencegah meluasnya penularan Covid-19.  

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati tak terlalu antusias menanggapi usulan mempersingkat libur tersebut. 

Sebab, dia mempertanyakan apakah mempersingkat libur tersebut efektif dan menjadi jaminan mengurangi angka positif kasus Covid-19. 

"Pertanyaannya, apakah (mempersingkat libur) dijamin bisa kurangi angka positif?" tanya Mufida, ketika dihubungi Tribunnews.com, Kamis (18/2/2021). 

Politikus PKS itu tak terlalu mempermasalahkan jikalau nantinya usulan Menpan RB Tjahjo Kumolo benar-benar diterapkan. 

Hanya saja, kata dia, kebijakan libur yang diambil hendaknya harus adil dan proporsional bagi masyarakat. 

Rekomendasi Untuk Anda

"Kalau memang hal tersebut dianggap bisa mengurangi potensi penularan, ya nggak masalah.

Baca juga: Anggota TNI Gugur Ditembak KKSB, PKS Pertanyakan Strategi Pemerintah Selesaikan Masalah Papua

Tapi semua kebijakan libur harus adil dan proporsional bagi masyarakat," jelas Mufida. 

Sebelumnya diberitakan, demi mencegah meluasnya penularan Covid-19, libur Hari Raya hingga libur Tahun Baru 2022 diusulkan dipersingkat. 

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengusulkan libur ini.

Tjahjo menilai pemangkasan cuti bersama dan pelarangan ASN ke luar kota saat libur panjang efektif mengurangi penambahan penularan kasus corona.

"Kami usulkan supaya libur Idulfitri (sampai) tahun baru enggak ada H-5 atau H+5, atau H-10 H+10, diperpendek.

Dengan protokol kesehatan yang ketat, disiplin," kata Tjahjo saat acara Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri yang disiarkan di kanal YouTube Kementerian PANRB, Selasa (16/2/2021).

Pemerintah telah menetapkan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 2021 pada 12 Mei dan 17-19 Mei 2021.

Baca juga: Nilai Putusan MK Sudah Tepat, FPKS DPRD Medan akan Evaluasi Janji Politik Bobby-Aulia

Halaman 1/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas